Selasa, 23 DESEMBER 2025 • 19:38 WIB

Audit Lingkungan Kementerian LH terhadap Usaha yang Diduga Penyebab Banjir di Sumatera

Author

Audit Lingkungan Kementerian LH terhadap Usaha yang Diduga Penyebab Banjir di Sumatera

Kementerian Lingkungan Hidup (LH) sedang mengadakan audit terhadap lebih dari 100 unit usaha yang diduga berperan dalam masalah banjir di Sumatera. Dalam proses ini, sembilan unit usaha telah dikenakan sanksi setelah evaluasi awal.

Baca juga: Penghentian Tunjangan Perumahan Anggota DPR: Komitmen Terhadap Transparansi Anggaran

Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq, mengemukakan bahwa audit ini bersifat komprehensif dan akan dilakukan selama hampir satu tahun untuk menilai dampak yang ditimbulkan oleh kegiatan usaha yang ada.

Proses dan Durasi Audit Lingkungan

Audit lingkungan di Sumatera Utara akan fokus pada dampak dari kegiatan usaha terhadap lingkungan setempat. Hanif juga menyatakan, 'Audit Lingkungan ini akan memberikan gambaran detail terkait dengan apa yang terjadi dan apa yang seharusnya bisa dihindari.'

Audit ini juga mencakup unit usaha di Sumatera Barat dan Aceh. Meskipun audit direncanakan berlangsung selama hampir satu tahun, tindakan cepat diharapkan selesai hingga bulan Maret mendatang untuk aspek-aspek yang memerlukan perhatian segera.

Ketika dilakukan audit, jika ditemukan pelanggaran, Kementerian LH akan mengambil tindakan melalui jalur pidana, gugatan perdata, dan sanksi administrasi. Hanif menegaskan pentingnya pendekatan yang tepat agar dapat memberikan efek jera dan memperbaiki kondisi lingkungan.

Baca juga: Deddy Mahendra Desta Dukung Tuntutan 17+8 di Tengah Kontroversi

Pengambilan Data dan Verifikasi Lapangan

Selama dua pekan terakhir, tim ahli dari Kementerian LH telah melakukan pengambilan data di daerah aliran sungai (DAS) Batang Toru, Tapanuli Selatan. Proses ini melibatkan pengukuran serta pengambilan sampel kayu untuk pengujian laboratorium.

"Di DAS Batang Toru itu ada 8-9 unit entitas yang saat ini sedang dalam pendalaman Kementerian Lingkungan Hidup," jelas Hanif. Meskipun belum dibeberkan nama-nama entitas tersebut, semua unit usaha ini telah menerima sanksi administrasi paksaan untuk menghentikan kegiatan mereka.

Audit lingkungan ini dianggap penting untuk memberikan gambaran jelas mengenai pelanggaran yang dilakukan. Tujuan audit ini adalah untuk menerapkan sanksi administratif, gugatan perdata, dan pengenaan pidana pada pelanggaran serius yang mengakibatkan korban jiwa.

Status Verifikasi dan Pengawasan di Wilayah Lain

Kementerian LH juga melakukan verifikasi terhadap 17 perusahaan di Sumatera Barat di sektor pertambangan semen dan perkebunan kelapa sawit. Kegiatan verifikasi ini termasuk pengawasan lapangan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

"Tim hari ini sedang di Sumatera Barat, ada 17 unit yang saat ini sedang dilakukan verifikasi lapangan," terang Hanif. Proses ini dianggap krusial untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya bagi perusahaan-perusahaan yang terlibat.

Di Aceh, pengawasan dilakukan secara tidak langsung mengingat akses yang lebih kompleks. Tim Kementerian LH terus melakukan kajian untuk mengumpulkan data yang diperlukan demi audit lebih lanjut.

Baca juga: Direktur Lokataru Ditangkap, Polda Metro Jaya Tegaskan Dugaan Penghasutan Anarkistis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU