Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengumumkan bahwa sistem ganjil genap tidak akan berlaku pada tanggal 25-26 Desember 2025 dan 1 Januari 2026. Keputusan ini bertujuan memberikan kelonggaran bagi warga yang ingin bepergian selama perayaan liburan tersebut.
Baca juga: Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online: Komnas HAM temukan Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Kebijakan ini diharapkan memudahkan masyarakat untuk beraktivitas tanpa takut terkena tilang, sesuai perayaan Hari Raya Natal dan Tahun Baru.
Pengumuman Peniadaan Ganjil Genap
Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyampaikan bahwa pada tanggal 25 dan 26 Desember 2025, kebijakan ganjil genap tidak akan berlaku untuk kendaraan dengan pelat nomor berapa pun. Informasi ini disebarkan melalui akun media sosial resmi Dishub DKI Jakarta.
Hal ini dilakukan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam merayakan Hari Raya Natal tanpa batasan lalu lintas yang mengganggu.
Baca juga: Direktur Lokataru Ditangkap, Polda Metro Jaya Tegaskan Dugaan Penghasutan Anarkistis
Hari Libur Tahun Baru
Selain itu, penerapan sistem ganjil genap juga akan ditiadakan pada tanggal 1 Januari 2026, bertepatan dengan perayaan Tahun Baru. Kebijakan ini diharapkan dapat memfasilitasi masyarakat yang ingin merayakan dengan lebih bebas.
Menurut rilis dari pihak Dishub DKI Jakarta, 'pemberlakuan Ganjil Genap di Jakarta DITIADAKAN pada tanggal 1 Januari 2026.'
Dasar Hukum Peniadaan Ganjil Genap
Keputusan menghapus kebijakan ganjil genap pada hari-hari libur ini mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019. Peraturan tersebut menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas tidak berlaku di hari libur nasional.
Di dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa 'pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan Presiden.'
Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool: Transfer yang Mengejutkan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: