Selasa, 23 DESEMBER 2025 • 15:27 WIB

Perubahan Strategi Insentif Mobil Listrik: Fokus ke Pengembangan Mobil Nasional

Author

Perubahan Strategi Insentif Mobil Listrik: Fokus ke Pengembangan Mobil Nasional

Insentif untuk mobil listrik di Indonesia tidak akan berlanjut tahun depan, seperti yang diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Baca juga: Sidang Etik Terkait Kematian Pengemudi Ojek Online: Tindakan Berat di Lingkungan Polri

Langkah ini diambil untuk mengalihkan anggaran insentif kepada pengembangan mobil nasional yang lebih terencana dan terfokus.

Pengalihan Anggaran Insentif

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa anggaran untuk insentif mobil listrik akan dialihkan ke program pengembangan mobil nasional.

"Anggaran insentif mobil listrik mau dialihkan ke mana? Anggarannya tentu kita punya perencanaan mobil nasional (...)," ungkapnya dalam pernyataan resmi.

Dengan perubahan ini, pemerintah berharap dapat menciptakan ekosistem yang lebih kuat untuk kendaraan nasional, yang diharapkan dapat bersaing di pasar lokal dan internasional.

Baca juga: Manchester United Resmi Rekrut Kiper Senne Lammens dari Royal Antwerp

Insentif dan Pajak Mobil Listrik Saat Ini

Saat ini, berbagai insentif untuk mobil listrik, termasuk pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), telah membuat harga kendaraan tersebut lebih bersaing.

Kendaraan listrik yang memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen hanya dikenakan PPN sebesar 2 persen berkat insentif ini.

Mobil listrik impor yang dibawa dalam bentuk utuh (CBU) juga menawarkan penghematan melalui pembebasan bea masuk, yang dapat mencapai 50 persen.

Aturan Pajak Mobil Listrik

Peraturan baru yang diterbitkan pada 11 Mei 2023 mengatur tentang pembebasan pajak tahunan dan bea balik nama untuk mobil listrik berbasis baterai.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2023, pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan berbasis baterai ditetapkan sebesar 0 persen.

"Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB," demikian bunyi aturan tersebut.

Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool, Bursa Transfer Musim Panas Berakhir

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU