Sidang pertama terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Nadiem Anwar Makarim, terpaksa ditunda untuk kedua kalinya. Penundaan ini terjadi karena Nadiem masih menjalani perawatan pascaoperasi, dengan sidang rencananya dijadwalkan ulang pada 5 Januari 2026.
Baca juga: Lee Min-sung Ajak Timnas Korea Selatan U-23 Siap Bersaing di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Pada sidang yang seharusnya berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, hakim menegaskan perlunya kehadiran dokter jika Nadiem kembali tidak hadir. Hal ini diungkapkan guna memastikan kondisi kesehatan terdakwa sebelum melanjutkan proses hukum.
Detail Penundaan Sidang
Sidang yang dijadwalkan pada Selasa, 23 Desember 2025, mengalami penundaan setelah majelis hakim menyatakan, "Majelis Hakim sudah bersepakat untuk selanjutnya menentukan hari sidang untuk perintah kepada terdakwa… saya kira sudah cukup waktu."
Hakim juga meminta agar tim jaksa penuntut umum (JPU) bersiap untuk menghadirkan dokter jika Nadiem kembali tidak hadir pada sidang berikutnya.
Baca juga: Menemukan Kebahagiaan dalam Momen Sederhana
"Kami memberitahukan kepada Penuntut Umum untuk menghadirkan pihak dokter ya, untuk menerangkan tentang kondisi terdakwa," jelas hakim dalam persidangan.
Kesehatan Nadiem Pascaoperasi
Penasihat hukum Nadiem, Dodi Abdulkadir, menjelaskan bahwa kliennya masih dalam fase pemulihan pascaoperasi. "Belum ada update dari dokter. Sebelum dokter menyatakan sehat, maka secara hukum tidak bisa sidang," kata Dodi dikutip dari Antara.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung memiliki pandangan berbeda. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan, "Kalau menurut informasi dari jaksa penuntut umum bahwa berdasarkan keterangan dokter, yang bersangkutan sudah sehat dan bisa melakukan aktivitas kembali."
Latar Belakang Kasus Korupsi
Kasus ini berasal dari dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan selama tahun 2019-2022. Sebelumnya, sidang telah ditunda karena kondisi kesehatan Nadiem yang belum memungkinkan untuk hadir.
Dalam penyampaian dakwaan awal terhadap tiga tersangka lainnya, terungkap bahwa kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp2,18 triliun. Angka tersebut meliputi Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan dan 44,05 juta dolar AS yang setara dengan Rp621,39 miliar untuk pengadaan CDM yang dinilai tidak bermanfaat.
Baca juga: Presiden Prabowo Instruksikan Kenaikan Pangkat untuk Polisi yang Terluka
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: