Kejaksaan Agung (Kejagung) memberi penjelasan terkait Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Tri Taruna Fariadi, yang dituduh menabrak petugas KPK dalam operasi tangkap tangan di Kalimantan Selatan. Menurut Kejagung, tidak ada bukti konkret yang mendukung klaim tersebut, dan kasus ini akan diperiksa lebih lanjut.
Baca juga: Pemecatan Anggota Polri Terkait Kematian Ojol: Kompol Cosmas Dinyatakan Melanggar Etika
Dalam konferensi persnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Anang Supriatna menjelaskan bahwa pengakuan Tri Taruna menyebutkan tidak terjadi penabrakan. Namun, ia menekankan bahwa penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk memastikan kebenaran di balik insiden tersebut.
Pernyataan Resmi dari Kejagung
Anang Supriatna menjelaskan bahwa pernyataan dari Tri Taruna menunjukkan tidak ada penabrakan yang terjadi. Ia menambahkan, 'Kalau pengakuan yang bersangkutan, tidak. Tapi kan itu nanti diperiksa (lebih lanjut).'
Ketakutan yang dialami Tri Taruna saat menghadapi penangkapan menjadi fokus pernyataan ini. Anang menegaskan, 'Dia tidak tahu pasti apakah itu dari petugas KPK atau siapa, dia tidak mengerti,' memberikan gambaran akan kebingungan yang dirasakannya.
Kejagung menyatakan bahwa keberadaan Tri Taruna saat itu dalam perjalanan menuju lokasi penangkapan, memperlihatkan situasi yang mencekam bagi yang bersangkutan. Selain itu, pengamanan dilakukan dengan ketat di Kalimantan Selatan sebelum proses penyerahan yang berlangsung ke KPK.
Baca juga: Pimpinan DPR RI Dengarkan Aspirasi Mahasiswa dalam Pertemuan di Senayan
Proses Penangkapan dan Dugaan Pelarian
Mengenai pelarian Tri Taruna, Anang menuturkan, 'Tidak tahu. Sempat melarikan diri saja.' Ini menandakan bahwa ada momen di mana ia berusaha menghindar dari penangkapan, meski rincian lengkap belum terungkap.
Meskipun situasi tersebut tidak sepenuhnya jelas, ketakutan tampaknya berperan sebagai faktor pendorong di balik tindakan tersebut. Kejagung menegaskan bahwa Tri Taruna akhirnya diserahkan untuk proses hukum lebih lanjut setelah situasi dapat dikendalikan.
Penyerahan Tri Taruna kepada KPK diharapkan dapat mendukung upaya penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, memastikan bahwa semua prosedur dilaksanakan dengan benar.
Komitmen Kejagung terhadap Integritas
Anang menekankan komitmen Kejagung untuk tidak campur tangan dalam kasus korupsi. Ia menyatakan, 'Kejaksaan tidak akan menghalangi, mengintervensi, maupun memberikan perlindungan kepada siapa pun yang diduga terlibat tindak pidana korupsi.'
Sebagai langkah strategis, Tri Taruna telah dinonaktifkan dari jabatannya untuk menjaga integritas lembaga. Penghentian gaji serta tunjangan juga berlaku hingga keputusan pengadilan ditetapkan.
Langkah-langkah ini diambil untuk memastikan Kejaksaan tetap berkomitmen terhadap integritas dan marwah Korps Adyaksa di tengah isu-isu yang sensitif seperti ini.
Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool: Transfer yang Mengejutkan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: