Senin, 22 DESEMBER 2025 • 21:52 WIB

Lima Provinsi Tetapkan Kenaikan UMP 2026, Sumut Tertinggi di 7,9%

Author

Lima Provinsi Tetapkan Kenaikan UMP 2026, Sumut Tertinggi di 7,9%

Lima provinsi di Indonesia telah resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026, dengan Sumatera Utara mencatatkan kenaikan tertinggi sebesar 7,9%. Penetapan ini dilakukan sebagai respons terhadap peraturan pemerintah terbaru mengenai pengupahan buruh.

Baca juga: Timnas Indonesia U-23 Tersendat di Kualifikasi Piala Asia, Berakhir Imbang Melawan Laos

Provinsi yang telah menetapkan UMP 2026 ini meliputi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan, masing-masing dengan persentase kenaikan yang berbeda-beda sesuai kondisi ekonomi setempat.

Kenaikan UMP di Sumatra Utara dan Sumatra Selatan

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah menetapkan UMP tahun 2026 sebesar Rp 3.228.971, meningkat 7,9% dari tahun sebelumnya. Gubernur Sumut, Muhammad Bobby Afif Nasution, menekankan bahwa keputusan ini didasarkan pada perhitungan yang teliti dan mempertimbangkan kebutuhan buruh.

Di Sumatera Selatan, UMP 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.942.963, naik 7,10% dari Rp 3.681.561. Gubernur Herman Deru menjelaskan bahwa penetapan ini merupakan hasil kesepakatan antara serikat buruh, dewan pengupahan, dan pihak pengusaha.

Baca juga: Dolby Vision 2: Inovasi Terbaru dalam Teknologi Visual untuk Pengalaman Menonton Optimal

Kenaikan UMP di Kalimantan Tengah dan Sulawesi Utara

Kalimantan Tengah menetapkan UMP 2026 sebesar Rp 3.686.138 per bulan, mencatatkan kenaikan sebesar 6,12% dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini diatur dalam keputusan gubernur yang merujuk pada PP RI Nomor 49 Tahun 2025.

Sementara itu, Sulawesi Utara menetapkan UMP tahun ini sebesar Rp 4.002.630, dengan peningkatan Rp 227.205 dari tahun sebelumnya. Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan kondisi ekonomi dan formula yang diterapkan setempat.

Kenaikan UMP di Sulawesi Selatan

Di Sulawesi Selatan, UMP 2026 ditetapkan naik sebesar 7,21%, mencapai Rp 3.921.088 dibandingkan dengan Rp 3.657.527 sebelumnya. Gubernur Andi Sudirman menyatakan bahwa kenaikan ini menggunakan rentang alfa 0,8, yang menunjukkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi wilayah.

Pemilihan angka alfa ini penting sebagai indikator dalam menentukan besarnya kenaikan UMP yang layak bagi pekerja di daerah tersebut.

Baca juga: Menemukan Kebahagiaan dalam Momen Sederhana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU