Senin, 22 DESEMBER 2025 • 19:18 WIB

Kisah Berakhirnya Pernikahan Atalia Praratya dan Ridwan Kamil

Author

Kisah Berakhirnya Pernikahan Atalia Praratya dan Ridwan Kamil

Atalia Praratya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Golongan Karya, dan Ridwan Kamil, mantan Gubernur Jawa Barat, telah resmi mengakhiri pernikahan mereka.

Baca juga: Universitas Islam Bandung dan Universitas Pasundan Bantah Keterlibatan TNI-Polri di Kericuhan

Keputusan ini diambil setelah Atalia mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Bandung, yang diumumkan oleh tim pengacara keduanya.

Proses Perceraian

Proses perceraian Atalia Praratya dan Ridwan Kamil telah menarik banyak perhatian. Atalia melayangkan gugatan cerai dan memulai langkah hukum di Pengadilan Agama Bandung.

Setelah melalui serangkaian mediasi, kedua belah pihak sepakat untuk mengakhiri hubungan perkawinan mereka. Tim pengacara dari kedua sisi mengonfirmasi kesepakatan tersebut secara resmi.

Baca juga: Pemeriksaan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Reaksi Publik dan Media

Meskipun proses perceraian berlangsung, Atalia tetap aktif dalam kegiatan publik. Pada 21 Desember 2025, ia hadir dalam peresmian rute penerbangan perdana Bandung-Semarang di Bandara Husein Sastranegara.

Pihak media berusaha mencari informasi tambahan mengenai gugatan cerai, namun Atalia memilih untuk tidak memberikan komentar. Ia hanya mengucapkan, "Akang, nuhun yah. Minta doanya, ya, kang," sebelum meninggalkan lokasi.

Dampak dan Pandangan

Perceraian ini bukan sekadar perubahan dalam kehidupan pribadi Atalia dan Ridwan, tetapi juga menjadi perhatian luas di masyarakat. Berita perceraian ini ramai diperbincangkan di media sosial dan platform berita.

Keduanya kini harus menghadapi tantangan baru setelah keputusan cerai, namun sepakat untuk menjalani hidup masing-masing secara terpisah.

Baca juga: Sherina Munaf Selamatkan Kucing dari Rumah Uya Kuya Pasca Insiden Perampokan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU