Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan Insanul Fahmi, Wardatina Mawa, dan Inara Rusli kini memasuki fase baru setelah Insanul melaporkan mereka ke polisi.
Baca juga: Penangkapan Direktur Lokataru Peroleh Sorotan Tajam dari Komnas HAM dan DPR
Keputusan ini diambil setelah upaya perdamaian yang dilakukan gagal mencapai hasil yang diinginkan.
Proses Hukum yang Ditempuh Insanul Fahmi
Melalui unggahan di Instagram Stories pada 21 Desember 2025, Insanul Fahmi mengungkapkan kelangsungan proses hukum yang diambilnya, menegaskan pentingnya keadilan dalam situasi ini.
"Bila perdamaian tidak lagi diindahkan. Bismillah. Allah Maha membolak-bolak keadaan," tulisnya dengan latar belakang foto Kantor Bareskrim Polri.
Insanul menjelaskan bahwa ia telah berusaha menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, namun memilih jalur hukum setelah berhasil menemui jalan buntu.
"Saya sudah sabar dan mencoba berdamai berkali-kali kepada semua pihak untuk urusan privasi. Namun tidak diindahkan," ujarnya dengan tegas.
Dugaan Kehamilan Inara Rusli
Di tengah krisis ini, muncul isu bahwa Inara Rusli sedang hamil. Insanul Fahmi memberi klarifikasi bahwa berita tersebut tidak benar.
Baca juga: Bursa Transfer Musim Panas 2025: Liverpool Ukir Rekor Baru dengan Transfer Alexander Isak
"Oh nggak itu. Anak siapa? Bohong itu. Dosa itu belum verifikasi dibilang hamil," katanya saat diwawancarai oleh awak media.
Insanul mempertanyakan informasi yang beredar, menegaskan bahwa banyak berita tidak akurat telah membanjiri publik.
"Mana banyak bola liar. Ya benar-benar memang aneh sih," tambahnya, menunjukkan kekhawatirannya terhadap spekulasi yang berkembang.
Awal Mula Kasus dan Tindakan Hukum yang Diambil
Kasus ini mencuat ketika Wardatina Mawa mengunggah pernyataan mengenai dugaan hubungan terlarang suaminya dengan Inara Rusli di media sosial, yang memicu berbagai spekulasi dari netizen.
Wardatina melaporkan Inara Rusli ke Polda Metro Jaya pada 22 November 2025, dengan membawa sejumlah bukti seperti tangkapan layar dan rekaman suara.
Inara juga mengajukan laporan balasan terhadap Insanul di Bareskrim Polri pada 1 Desember 2025, menuduhnya atas dugaan penipuan terkait status pernikahan.
Ia menyebutkan mengalami penipuan terkait status pernikahan Insanul yang belum tuntas saat mereka menjalin pernikahan siri.
Baca juga: Penyelidikan Kasus Penjarahan di Rumah Eko Patrio Berlanjut
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: