Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengambil tindakan tegas dengan mencopot Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) dan dua pejabat lainnya setelah mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah ini menunjukkan komitmen untuk menjaga integritas lembaga penegak hukum di Indonesia.
Baca juga: Pemecatan Anggota Polri Terkait Kematian Ojol: Kompol Cosmas Dinyatakan Melanggar Etika
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyatakan bahwa ketiga pejabat tersebut akan dinonaktifkan hingga adanya putusan hukum yang tetap. Hal ini berkaitan dengan dugaan pemerasan yang melibatkan tindakan korupsi di instansi mereka.
Informasi Pencopotan Pejabat
Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Albertinus P Napitupulu, beserta dua bawahannya, Asis Budianto dan Taruna Fariadi, resmi dicopot dari tugas mereka. Pengumuman ini disampaikan oleh Anang Supriatna, yang juga memastikan keputusan ini mengambil langkah preventif sambil menunggu putusan hukum.
Anang menekankan, "Sudah copot dari jabatannya dan dinonaktifkan sementara status PNS pegawai kejaksaannya sampai mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap." Ia juga menggarisbawahi bahwa Kejaksaan tidak akan melakukan intervensi terhadap proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK.
Baca juga: Aksi Unjuk Rasa BEM SI Dipastikan Digelar pada 2 September 2025
Dugaan Pemerasan oleh Pejabat Kejari HSU
KPK telah menetapkan ketiga pejabat tersebut sebagai tersangka terkait dugaan pemerasan yang dilakukan terhadap beberapa dinas di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Dalam konferensi pers, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mendetailkan proses penetapan tersangka ini sesuai dengan hasil penyidikan yang mendalam.
"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti KPK menetapkan tiga orang tersangka sebagai berikut, saudara APN selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara periode Agustus 2025 sampai sekarang," ujar Asep dalam keterangan pers di Gedung KPK.
Nilai Kerugian Negara dalam Kasus Ini
Hasil penyidikan menunjukkan bahwa Albertinus P Napitupulu diduga menerima uang sebesar Rp 804 juta dalam periode November hingga Desember 2025. Di sisi lain, Asis Budianto dicurigai menerima Rp 63,2 juta dalam rentang waktu lebih luas, dari Februari hingga Desember 2025.
Lebih lanjut, terungkap bahwa Albertinus juga diduga telah memotong anggaran Kejari HSU sebesar Rp 257 juta dan berpotensi menerima tambahan dana yang mencapai Rp 450 juta. Taruna Fariadi, dalam kasus yang sama, juga terindikasi telah menerima dana sebesar Rp 1,07 miliar.
Baca juga: Finfluencer: Solusi Modern untuk Memperbaiki Keadaan Finansial
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: