Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Bekasi, Ade Kuswara, dan ayahnya, HM Kunang, sebagai tersangka dalam dugaan praktik korupsi yang melibatkan uang ijon sebesar Rp9,5 miliar. Uang tersebut diduga diterima meski proyek terkait belum direalisasikan.
Baca juga: Deddy Mahendra Desta Dukung Tuntutan 17+8 di Tengah Kontroversi
KPK menyatakan bahwa uang tersebut merupakan jaminan dari proyek yang belum diresmikan, dan telah menahan keduanya beserta satu tersangka lainnya untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari.
Penetapan Tersangka dan Latar Belakang Kasus
Bupati Ade Kuswara dan HM Kunang secara resmi ditetapkan sebagai tersangka suap. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi bahwa keduanya berperan sebagai pihak penerima uang.
Kasus ini terungkap berkat penyelidikan KPK yang melibatkan komunikasi antara Ade dan seorang kontraktor swasta berinisial SRJ. Komunikasi tersebut diduga terjadi setelah pelantikan Ade sebagai Bupati Bekasi pada akhir tahun 2024.
SRJ adalah kontraktor yang dikenal sering menangani proyek di Kabupaten Bekasi. Uang ijon disalurkan secara bertahap melalui beberapa perantara, mengindikasikan adanya skema yang terencana.
Baca juga: Direktur Lokataru Ditangkap, Polda Metro Jaya Tegaskan Dugaan Penghasutan Anarkistis
Detail Uang Ijon dan Mekanisme Korupsi
KPK mencatat bahwa total uang ijon yang diterima Ade Kuswara dan HM Kunang adalah Rp9,5 miliar, yang diserahkan dalam empat kali penyerahan. Hal ini menunjukkan adanya rencana sistematis dalam praktik korupsi yang dilakukan.
“Penyerahan uang ijon tersebut tidak dilakukan dalam satu kali transaksi,” ujar Asep, menegaskan bahwa kompleksitas dalam penyelidikan makin meningkat. Adanya beberapa perantara juga mengarah pada dugaan jaringan korupsi yang lebih luas.
Selain uang ijon, KPK menemukan indikasi aliran dana lain yang diterima oleh Ade selama tahun 2025, totalnya mencapai Rp4,7 miliar. Temuan ini menambah pertanyaan soal asal usul dana yang diterima oleh kepala daerah tersebut.
Implikasi Kasus terhadap Praktik Korupsi di Daerah
Kasus ini menambah panjang daftar kepala daerah yang terlibat dalam dugaan korupsi dan menegaskan perlunya pengawasan yang ketat dalam pengelolaan anggaran daerah. Praktik ijon yang terungkap dalam kasus ini menjadi salah satu modus korupsi yang harus diwaspadai.
Asep Guntur Rahayu menegaskan perlunya tindakan pencegahan dan penegakan hukum yang lebih tegas untuk mengurangi praktik korupsi di pemerintahan daerah. Kasus ini mencerminkan sejumlah tantangan dalam memberantas korupsi pada tingkat lokal.
KPK berkomitmen untuk terus menyelidiki dan mengusut tuntas praktik korupsi yang merugikan masyarakat. Keterlibatan pejabat publik dalam kasus ini menunjukkan dampak negatif korupsi terhadap keuangan negara dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Baca juga: Manchester United dan Manchester City Cari Kiper Baru Menjelang Bursa Transfer
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: