Kementerian Kesehatan Republik Indonesia baru-baru ini menyoroti pentingnya kesadaran masyarakat terhadap gejala awal kusta. Peringatan ini mengikuti perhatian publik terhadap kasus kusta yang melibatkan warga negara Indonesia di luar negeri.
Baca juga: Pimpinan DPR RI Dengarkan Aspirasi Mahasiswa dalam Pertemuan di Senayan
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, menyatakan bahwa lebih dari 10 ribu kasus kusta terdeteksi di Indonesia dalam setahun terakhir. Ini menunjukkan bahwa kusta tetap menjadi masalah kesehatan serius di tanah air.
Gejala Kusta yang Perlu Diwaspadai
Kusta sering kali tidak terdeteksi dengan cepat karena gejalanya dianggap ringan. Aji menjelaskan, 'Gejala kusta sering tidak menimbulkan rasa nyeri. Padahal, deteksi dan pengobatan dini sangat menentukan keberhasilan penyembuhan.'
Masyarakat perlu mengenali tanda-tanda awal kusta, seperti bercak kulit yang mati rasa, tampak mengilap, atau bersisik. Selain itu, munculnya lepuh atau luka pada tangan dan kaki yang tidak terasa nyeri juga perlu diwaspadai.
Baca juga: Kunto Aji Serukan Tanggung Jawab Anggota DPR dan Kesadaran Masyarakat
Pentingnya Diagnosa dan Pengobatan Dini
Aji menekankan bahwa kusta tidak mudah menular dan dapat disembuhkan jika diobati pada tahap awal. Pemerintah memastikan bahwa pengobatan kusta ditawarkan secara gratis di Puskesmas.
"Kalau menemukan gejala seperti itu, jangan menunda. Segera datang ke dokter atau fasilitas kesehatan terdekat. Pengobatan kusta gratis dan harus dijalani sampai selesai," tegas Aji.
Menghilangkan Stigma terhadap Pengidap Kusta
Selain aspek medis, Kemenkes juga mengangkat isu penghapusan stigma terhadap pengidap kusta. Diskriminasi dapat menghalangi penemuan kasus dan memperlambat pengobatan.
Aji menuturkan, "Stigma dan diskriminasi justru memperburuk situasi. Kusta adalah penyakit yang bisa disembuhkan, bukan untuk ditakuti atau dijauhi."
Baca juga: Manchester United dan Manchester City Cari Kiper Baru Menjelang Bursa Transfer
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: