Jumat, 19 DESEMBER 2025 • 17:30 WIB

Kekhawatiran PHK Mengemuka Menyusul Kenaikan UMP 2026

Author

Kekhawatiran PHK Mengemuka Menyusul Kenaikan UMP 2026

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Kamdani, memperingatkan tentang potensi risikonya pemutusan hubungan kerja (PHK) menyusul penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026.

Baca juga: Kemenperin Belum Menerima Izin Penjualan iPhone 17 di Indonesia

Dia menilai bahwa rentang nilai Alfa yang ditentukan pemerintah, antara 0,5 hingga 0,9, sangat membebani sektor yang padat karya.

Dampak Kenaikan UMP 2026

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan, peningkatan UMP 2026 dihitung berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, serta dikalikan dengan nilai Alfa.

Shinta Kamdani menegaskan, 'Yang jadi concern kami adalah yang padat karya gitu loh, karena memang mereka ini akan sangat tertekan dengan adanya UMP yang di-extend seperti ini.'

Dia juga menekankan bahwa dunia usaha telah memberikan masukan berbasis data kepada pemerintah melalui Dewan Pengupahan Nasional terkait permasalahan ini.

Baca juga: Universitas Islam Bandung dan Universitas Pasundan Bantah Keterlibatan TNI-Polri di Kericuhan

Usulan Nilai Alfa yang Lebih Rendah

Dalam diskusinya, Shinta mengusulkan agar nilai Alfa ditetapkan pada kisaran 0,1 hingga 0,5. Pendekatan ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara kebutuhan hidup pekerja dan kemampuan perusahaan.

Dia menambahkan, 'Sekarang kan diserahkan ke daerah, jadi sekarang kita semua dari daerah, Dewan Pengupahan Daerah yang harus benar-benar bekerja untuk bisa saling mengawal.'

Shinta berharap bahwa Dewan Pengupahan Daerah mampu mempertimbangkan situasi dan ketahanan dunia usaha dalam penetapan kebijakan UMP.

Kekhawatiran Terhadap Gelombang PHK

Shinta mengingatkan bahwa peningkatan UMP yang berlebihan dapat mendorong perusahaan untuk melakukan PHK, terutama dalam sektor padat karya yang saat ini menghadapi perlambatan bisnis.

Kekhawatiran ini tercermin dalam pernyataannya, 'Kita harus melihat jangan sampai harus ada pengurangan karyawan lagi karena ini akan mengganggu lapangan pekerjaan.'

Dia menegaskan bahwa penting bagi pemerintah dan pengusaha untuk saling berkoordinasi guna menghindari dampak negatif dari penerapan kebijakan UMP.

Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool, Bursa Transfer Musim Panas Berakhir

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU