Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) mengumumkan bahwa PNS, TNI, dan Polri akan diberikan fleksibilitas dalam kerja pada 29-31 Desember 2025.
Baca juga: Mencintai Diri Sendiri: Pentingnya Self Love dalam Kehidupan Sehari-hari
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan layanan publik tetap terjaga selama liburan Natal dan Tahun Baru.
Penerapan Pola Kerja Fleksibel
Menpan RB Rini Widyantini menjelaskan bahwa pola kerja ini tidak sepenuhnya berorientasi pada 'work from anywhere' (WFA), melainkan lebih kepada flexible working arrangement (FWA).
Hal ini memberikan kesempatan bagi ASN untuk menjalankan tugas mereka dari lokasi yang disepakati bersama instansi, sehingga fleksibilitas tetap terjaga.
Baca juga: Staf KBRI Lima, Zetro Leonardo Purba, Meninggal Dunia Akibat Penembakan
Fokus pada Layanan Publik
Rini menegaskan bahwa meskipun ada kebebasan dalam pengaturan kerja, instansi pemerintah tetap harus memastikan kualitas pelayanan publik yang esensial.
Dalam surat edaran yang dikeluarkan, pimpinan instansi diingatkan untuk menerapkan pengaturan ini dengan tetap menjaga keberlangsungan layanan yang berdampak langsung pada masyarakat.
Dampak Kebijakan Kerja Fleksibel
Kebijakan FWA diharapkan tidak hanya menawarkan kenyamanan bagi PNS dan karyawan swasta, tetapi juga berdampak positif pada pelayanan masyarakat.
Dengan pendekatan ini, diharapkan masyarakat tidak akan mengalami gangguan layanan yang mendesak selama masa liburan.
Baca juga: Presiden Prabowo Temui Pimpinan Serikat Pekerja Bahas Aksi Demonstrasi dan RUU
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: