Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengalihkan penanganan kasus dugaan korupsi jaksa Banten dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat dini hari, 19 Desember 2025.
Baca juga: Adrian Wibowo: Sejarah Pemain Indonesia-Amerika di Major League Soccer
Langkah ini menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang diadakan KPK di Banten pada Rabu, 17 Desember 2025.
Proses Penanganan Kasus
Asep Guntur Rahayu, yang menjabat sebagai Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, menyampaikan bahwa pengalihan kasus ini merupakan hasil dari kerja sama antara KPK dan Kejagung.
Dia menyatakan, 'Bahwa terkait dengan koordinasi kemudian juga dalam rangka kolaborasi penanganan tindak pidana korupsi antara KPK dengan Kejagung, kami telah melakukan penyerahan, penyerahan orang dan juga barang bukti yang kami tangkap.'
Sebelum pengalihan ini, Kejagung sudah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) pada hari yang sama ketika OTT berlangsung. Pihak-pihak yang ditangkap oleh KPK telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Baca juga: Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online: Komnas HAM temukan Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Komitmen Kejaksaan Agung
Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen (Sesjamintel), Sarjono Turin, menekankan kesungguhan Kejagung untuk menyelesaikan kasus ini.
Ia menegaskan, 'Kita tidak ada, saling paling hebat, itu tidak ada. Pokok sama penegakan hukum. Ya, bersinergi tadi.'
Kejaksaan Agung berkomitmen untuk mendalami lebih lanjut temuan dari KPK terkait operasi tangkap tangan ini, menunjukkan tekad untuk mengungkap pelanggaran hukum secara menyeluruh.
Rincian Operasi Tangkap Tangan
Dalam operasi yang berlangsung pada 17 Desember 2025, KPK berhasil menangkap sembilan orang, salah satunya merupakan aparat penegak hukum dan dua penasihat hukum.
Operasi ini juga menghasilkan penyitaan uang tunai sebesar Rp 900 juta yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi.
Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, menginformasikan bahwa sembilan orang yang ditangkap kini dalam proses pemeriksaan intensif di KPK, menandakan langkah awal dalam penegakan hukum terhadap praktik korupsi.
Baca juga: Kerusuhan di Bandung Berujung Penembakan Gas Air Mata oleh Pengamanan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: