Kamis, 18 DESEMBER 2025 • 16:08 WIB

Kebijakan Work From Anywhere Diterapkan Selama Libur Akhir Tahun 2025

Author

Kebijakan Work From Anywhere Diterapkan Selama Libur Akhir Tahun 2025

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengajak perusahaan untuk menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) pada 29 hingga 31 Desember 2025.

Baca juga: Penghentian Tunjangan Perumahan Anggota DPR: Komitmen Terhadap Transparansi Anggaran

Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan mobilitas masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru 2026.

Detail Implementasi Kebijakan WFA

Menaker Yassierli menyatakan bahwa penerapan WFA akan memperhatikan kebutuhan perusahaan dan industri yang bersangkutan. 'Pelaksanaan WFA dilakukan pada tanggal 29 sampai dengan 31 Desember 2025 dengan tetap memperhatikan kebutuhan perusahaan atau industri,' jelasnya.

Beberapa sektor, seperti kesehatan, manufaktur, dan perhotelan, dikecualikan dari penerapan kebijakan ini. Hal ini penting agar layanan kepada masyarakat tetap terjaga dan produksi berjalan sebagaimana mestinya.

Baca juga: Dolby Vision 2: Inovasi Terbaru dalam Teknologi Visual untuk Pengalaman Menonton Optimal

Aturan untuk Aparatur Sipil Negara

Pemerintah juga telah menetapkan kebijakan serupa bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama libur Nataru 2025/2026. Kebijakan ini dicantumkan dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) Nomor B/531/M.KT.02/2025.

Surat edaran ini dikeluarkan menyusul permohonan penerapan WFA yang sebelumnya diajukan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Pengaturan Jam Kerja dan Produktivitas

Yassierli menekankan bahwa pelaksanaan WFA tidak akan dianggap sebagai cuti tahunan. Pekerja diminta untuk tetap melaksanakan tugas dan kewajiban mereka dengan menerima upah sesuai perjanjian kerja.

Pengaturan waktu kerja dan pengawasan untuk pekerja yang menerapkan WFA akan ditentukan oleh perusahaan guna menjaga tingkat produktivitas mereka.

Baca juga: Gubernur DKI Jakarta Cabut Instruksi Kerja Dari Rumah untuk ASN

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU