Insiden pembakaran puluhan warung di Kalibata, Jakarta Selatan, yang menyusul pengeroyokan dua orang debt collector, telah menemukan titik terang.
Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Melanjutkan Perjalanan ke China Usai Kerusuhan
Pihak kepolisian menyatakan bahwa pelaku pembakaran sudah teridentifikasi dan dalam pantauan penyidik.
Detail Insiden Pembakaran
Pembakaran puluhan warung dan kendaraan di Kalibata terjadi pada malam 11 Desember 2025. Setelah kematian dua debt collector akibat pengeroyokan, masyarakat berang dan melakukan tindakan yang menyebabkan kerugian finansial signifikan.
Kombes Budi menambahkan bahwa kerugian akibat insiden tersebut diperkirakan mencapai lebih dari 1,2 miliar rupiah. Pihak kepolisian berencana untuk menggelar konferensi pers jika berhasil menangkap pelaku.
Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menyampaikan bahwa rincian mengenai pelaku belum dapat dipublikasikan. Ia akan memberikan informasi lebih lanjut saat pelaku berhasil diamankan.
Baca juga: Kasus Tragis Anggota Brimob Terkait Pengemudi Ojek Online Masuki Jalur Pidana
Penyelidikan dan Pengembangan Kasus
Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi yang terdiri dari pemilik warung dan saksi mata. Tim penyidik dari Kriminal Umum dan Polres Metro Jakarta Selatan saat ini sedang mendalami pernyataan 20 saksi yang menjadi korban.
Dari investigasi awal, pihak kepolisian berfokus pada pengumpulan bukti yang dapat mengarahkan mereka kepada para pelaku. "Kami akan melakukan penelusuran dan pengembangan terus terhadap saksi-saksi dan alat bukti serta akan melakukan upaya paksa terhadap pelaku-pelaku yang melakukan pembakaran," tegasnya.
Penyidikan kasus ini juga melibatkan berbagai metode investigasi untuk memastikan bahwa semua pelaku dapat tertangkap.
Tindakan Terhadap Anggota Polri Terlibat
Keenam anggota polisi yang terlibat dalam pengeroyokan debt collector juga telah dikenakan tindakan disiplin. Kombes Erdi A Chaniago mengungkapkan, dua dari enam personel dipecat secara tidak terhormat, sementara empat lainnya dikenakan sanksi demosi.
Brigadir IAM dan Bripda AMZ merupakan anggota yang dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas pelanggaran serius dalam kasus tersebut. "Diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," tambahnya.
Tindakan tegas terhadap anggota polisi ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam mempertahankan integritas institusi.
Baca juga: Google Tanggapi Isu Keamanan Gmail Terkait Phishing
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: