Rabu, 17 DESEMBER 2025 • 17:50 WIB

Polda Jabar Tetapkan YouTuber Resbob Sebagai Tersangka Ujaran Kebencian SARA

Author

Polda Jabar Tetapkan YouTuber Resbob Sebagai Tersangka Ujaran Kebencian SARA

Polda Jawa Barat resmi menetapkan Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan, yang lebih dikenal sebagai YouTuber Resbob, sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian bermuatan SARA yang viral di media sosial.

Baca juga: Timnas Indonesia U-23 Tersendat di Kualifikasi Piala Asia, Berakhir Imbang Melawan Laos

Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan, menekankan bahwa penetapan ini didasarkan pada bukti-bukti yang kuat yang diperoleh melalui penangkapan, pemeriksaan saksi, dan keterangan ahli.

Proses Penetapan Tersangka

Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan, menjelaskan bahwa proses penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melangsungkan gelar perkara yang melibatkan pemeriksaan saksi dan ahli.

Ia menjelaskan, "Dengan berbekal alat bukti berupa barang bukti, keterangan saksi, dan keterangan ahli, secara resmi yang bersangkutan telah kami tetapkan sebagai tersangka."

Pelacakan Resbob mengungkapkan bahwa tersangka sempat berpindah-pindah lokasi dan ditangkap di Ungaran, Kabupaten Semarang, setelah sebelumnya berada di Surabaya.

Penangkapan dilakukan ketika polisi sudah memenuhi unsur yang diperlukan untuk melakukan tindakan paksa berdasarkan bukti yang kuat.

Ancaman Hukuman dan Motif Tersangka

Resbob dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca juga: Calvin Verdonk Dekat Bergabung dengan Klub Prancis Lille

Irjen Rudi menambahkan bahwa ancaman hukuman maksimal yang mungkin dijatuhkan adalah enam tahun penjara, yang bisa meningkat menjadi sepuluh tahun dalam kondisi tertentu.

Motif dari tindakan tersangka terkait dengan aktivitasnya sebagai live streamer, di mana ia memperoleh keuntungan finansial dari tayangan yang disiarkan.

Menurut Rudi, "Tersangka menyadari bahwa konten tersebut berpotensi viral. Dengan viral, jumlah penonton meningkat dan saweran yang diterima juga bertambah."

Investigasi Lanjutan dan Laporkan Pengaduan

Polisi membuka kemungkinan adanya tersangka lain yang terkait dengan kasus ini, terutama individu yang menyebarkan atau melakukan repost konten yang bermuatan kebencian.

"Kemungkinan keterlibatan pihak lain masih kami dalami. Jika ditemukan unsur pidana, tentu akan kami tindaklanjuti," jelas Rudi.

Hingga kini, tersangka belum menerima kunjungan dari pihak keluarga maupun orang lain selama proses penyidikan berlangsung.

Laporan yang mendasari penetapan tersangka Resbob berasal dari kelompok pendukung Persib yang secara resmi mencatatkan laporan pada tanggal 11 Desember 2025.

Baca juga: Pemeriksaan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU