Rabu, 17 DESEMBER 2025 • 17:22 WIB

Penertiban Bangunan Semi Permanen di Bekasi Terkait Prostitusi

Author

Penertiban Bangunan Semi Permanen di Bekasi Terkait Prostitusi

Pemerintah Kabupaten Bekasi telah melakukan penertiban terhadap 172 bangunan semi permanen yang diduga digunakan sebagai sarang prostitusi di bantaran Kalimalang. Kegiatan ini bertujuan untuk menegakkan peraturan dan menciptakan lingkungan yang lebih aman.

Baca juga: Penangkapan ‘Profesor R’ Terkait Aksi Demo Ricuh di Jakarta

Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, menegaskan bahwa seluruh bangunan yang ditertibkan tidak memiliki izin dan melanggar peraturan yang berlaku di daerah tersebut.

Skala dan Fokus Penertiban

Penertiban ini berfokus pada bangunan semi permanen yang berada di daerah bantaran sungai, yang dikenal sebagai pusat aktivitas prostitusi di Kalimalang. Surya Wijaya menyatakan, 'Total ada 172 bangunan semi permanen yang kami tertibkan. Seluruh bangunan liar itu tidak berizin, menyalahi ketentuan perundang-undangan bahkan dijadikan tempat prostitusi.'

Tim penertiban terdiri dari 500 personel gabungan, termasuk anggota Satpol PP, TNI/Polri, serta dinas terkait lainnya seperti Dinas Perhubungan dan Dinas Bina Marga. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa proses penertiban berjalan aman dan efektif.

Selama kegiatan penertiban, dua unit alat berat digunakan untuk membongkar bangunan-bangunan tersebut. Razia juga dilakukan untuk membersihkan praktik prostitusi yang diketahui berlangsung di lokasi.

Baca juga: Kerusuhan di Bandung Berujung Penembakan Gas Air Mata oleh Pengamanan

Proses Penertiban yang Terencana

Surya Wijaya menjelaskan bahwa penertiban dilakukan setelah berbagai tahapan imbauan dan peringatan pada pemilik bangunan. 'Kami sudah melakukan tahapan secara lengkap mulai dari imbauan hingga peringatan satu, dua dan tiga,' tuturnya.

Pendekatan dalam proses penertiban bersifat humanis namun tetap tegas. 'Kami tekankan kepada anggota agar melakukan pendekatan yang humanis, berkomunikasi dengan baik, tetapi tetap tegas sesuai ketentuan yang berlaku,' tambahnya.

Pihak kepolisian juga turut mengawasi tindakan penertiban ini untuk mencegah terjadinya konflik dan menjaga ketenangan masyarakat sekitar, sehingga diharapkan tidak ada insiden yang merugikan.

Langkah Selanjutnya Pasca Penertiban

Setelah proses penertiban, pemerintah Kabupaten Bekasi memiliki rencana untuk berkoordinasi dengan Perum Jasa Tirta (PJT) terkait kerusakan pada pagar di sepanjang bantaran sungai. Surya menegaskan, 'Nanti kami akan koordinasi dengan PJT untuk penanganan lanjutan.'

Tindakan preventif juga akan diterapkan untuk mencegah pembangunan kembali bangunan liar di lokasi tersebut. Surya menambahkan, 'Kami juga akan lapor kepada pimpinan mengenai hasil kegiatan serta pemanfaatan ruang selanjutnya agar warung-warung itu tidak kembali dibangun.'

Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berharap dapat mengurangi praktik prostitusi dan menjaga ketertiban di kawasan Cikarang.

Baca juga: Mengubah Kamar Kecil Menjadi Ruang Cozy Dengan Beberapa Trik Sederhana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU