Rabu, 17 DESEMBER 2025 • 10:51 WIB

Peraturan Baru Kenaikan Upah 2026 di Era Prabowo Subianto

Author

Peraturan Baru Kenaikan Upah 2026 di Era Prabowo Subianto

Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan untuk tahun 2026 pada tanggal 16 Desember 2025.

Baca juga: Bursa Transfer Musim Panas 2025: Liverpool Ukir Rekor Baru dengan Transfer Alexander Isak

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian bagi pekerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Penyusunan Peraturan dan Formula Kenaikan Upah

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengungkapkan bahwa proses penyusunan PP Pengupahan melibatkan kajian serta pembahasan yang mendalam. 'Setelah memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh, akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5-0,9,' ungkapnya.

Rumus baru ini diharapkan dapat mencerminkan realitas ekonomi di masyarakat. Keputusan ini juga dianggap sebagai komitmen pemerintah dalam menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/2023.

Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool, Bursa Transfer Musim Panas Berakhir

Proses Penetapan Upah Minimum

Yassierli menjelaskan bahwa perhitungan kenaikan upah minimum untuk tahun 2026 akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah. Setelah itu, rekomendasi dari Dewan akan disampaikan kepada Gubernur untuk mendapatkan keputusan final.

Dalam PP ini, juga terdapat ketentuan mengenai penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). 'Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025,' tegasnya.

Perbandingan dengan Pengaturan Sebelumnya

Pada tahun 2025, penghitungan UMP diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024. Pada ketentuan tersebut, disebutkan bahwa UMP 2025 ditetapkan dengan hasil penambahan UMP 2024 dan nilai kenaikan sebesar 6,5 persen.

Dengan adanya perubahan ini, pemerintah berharap struktur kenaikan upah akan lebih responsif terhadap perkembangan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, sehingga memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak, yaitu pekerja dan pengusaha.

Baca juga: Pemeriksaan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU