Sidang pengadilan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa, 16 Desember 2025. Dalam dakwaan yang disampaikan, eks Menteri Pendidikan Nadiem Makarim dituduh menerima keuntungan yang signifikan dari proyek itu.
Baca juga: Penangkapan ‘Profesor R’ Terkait Aksi Demo Ricuh di Jakarta
Nadiem Makarim didakwa memperoleh keuntungan mencapai Rp809,6 miliar dari proyek pengadaan ini, di mana jaksa mengklaim bahwa terdapat aliran dana tidak wajar yang melibatkan sejumlah pejabat terkait selama periode 2019 hingga 2022.
Detail Kasus dan Keuntungan Terdakwa
Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, Nadiem Makarim dituduh mendapatkan keuntungan mencapai Rp809.596.125.000. Pengadaan perangkat tersebut diduga telah memberikan aliran dana yang signifikan kepada sejumlah pejabat dan pihak terkait lainnya.
Selain Nadiem, beberapa individu lain juga disebut dalam dakwaan ini. Di antaranya Mulyatsyah, yang dilaporkan menerima SGD120.000 dan USD150.000, serta Harnowo Susanto dengan keuntungan senilai Rp300.000.000.
Jaksa menggambarkan bagaimana pengadaan ini dapat merugikan proses pencarian kembali dana dan transparansi dalam pengelolaan anggaran negara. Sementara itu, keuntungan yang diduga diperoleh para tersangka memiliki dampak luar biasa pada integritas institusi pendidikan.
Baca juga: Staf KBRI Lima, Zetro Leonardo Purba, Meninggal Dunia Akibat Penembakan
Kerugian Negara yang Dilaporkan
Sehubungan dengan dakwaan, Kejaksaan Agung menyebutkan bahwa kerugian negara akibat dugaan korupsi dalam pengadaan ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp2,1 triliun. Direktur Penuntutan, Riono Budisantoso, mengemukakan bahwa kerugian tersebut berasal dari pengadaan teknologi informasi dan komunikasi yang dikelola selama masa jabatan Nadiem Makarim.
Pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management ini diharapkan mendukung digitalisasi pendidikan, tetapi kenyataannya malah berujung pada situasi yang merugikan keuangan negara. Korupsi dalam sektor ini merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan.
Kasus ini menyoroti potensi penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa di sektor publik dan pentingnya akuntabilitas serta transparansi dalam proses tersebut.
Posisi Para Tersangka Lainnya
Dalam kasus ini, terdapat lima tersangka lainnya selain Nadiem Makarim, termasuk Sri Wahyuningsih, yang merupakan Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini. Jaksa juga menyebutkan Ibrahim, Mulyatsyah, dan Jurist Tan dalam dakwaan.
Meskipun demikian, berkas Jurist Tan belum dilimpahkan ke pengadilan karena statusnya yang masih buron. Proses penyelidikan terhadapnya masih berlangsung untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban.
Ini menunjukkan bahwa skandal korupsi tidak hanya mempengaruhi individu tetapi juga memiliki dampak luas pada sektor pendidikan secara keseluruhan, yang berimplikasi pada kualitas pembelajaran di Indonesia.
Baca juga: Penyelidikan Kasus Penjarahan di Rumah Eko Patrio Berlanjut
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: