Pernikahan antara Raisa dan Hamish Daud telah resmi berakhir setelah putusan cerai yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Senin malam, 15 Desember 2025.
Baca juga: Deddy Mahendra Desta Dukung Tuntutan 17+8 di Tengah Kontroversi
Karena ketidakhadiran Hamish dalam sidang, keputusan cerai diterapkan secara verstek, menandai akhir hubungan yang telah terjalin selama delapan tahun.
Keputusan Cerai dan Penegasan Pihak Raisa
Kuasa hukum Raisa, Putra Lubis, mengonfirmasi bahwa gugatan cerai telah dikabulkan dan menjelaskan, "Alhamdulillah, udah putus verstek, ya, mengabulkan gugatan dan menyatakan perkawinan antara Raisa dan Hamish putus karena perceraian."
Putra Lubis menegaskan bahwa proses perceraian ini berjalan baik dan tidak melibatkan pihak ketiga dalam pengambilan keputusan.
Baca juga: Lee Min-sung Ajak Timnas Korea Selatan U-23 Siap Bersaing di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Hak Asuh Anak dan Co-Parenting
Raisa dan Hamish sepakat mengenai hak asuh anak di luar mekanisme pengadilan, di mana keduanya berkomitmen untuk menerapkan sistem co-parenting demi kesejahteraan anak mereka.
Putra Lubis menjelaskan, "Jadi fokus Raisa dan Hamish, hanya terkait status pernikahan saja yang kini sudah putus bercerai, soal hak asuh sudah sepakat dengan co-parenting."
Komitmen untuk Masa Depan Anak
Hamish Daud sebelumnya telah menekankan pentingnya menjaga hubungan baik dengan Raisa demi anak mereka, dengan mengatakan, "Yang penting anak kita dijaga, kita jaga."
Dia menegaskan bahwa meskipun pernikahan telah berakhir, mereka tetap berkomitmen untuk co-parenting, "Kita co-parenting. Kita kerja bersama untuk besarin anak kita bersama."
Baca juga: BEM SI Kerakyatan Batalkan Rencana Demo di Jakarta
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: