Senin, 15 DESEMBER 2025 • 15:55 WIB

Nikita Mirzani Ajukan Kasasi Setelah Vonis Enam Tahun Penjara

Author

Nikita Mirzani Ajukan Kasasi Setelah Vonis Enam Tahun Penjara

Nikita Mirzani berencana mengajukan kasasi setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta meningkatkan vonisnya menjadi enam tahun penjara dari sebelumnya empat tahun terkait kasus pemerasan.

Baca juga: Kunto Aji: Artis Tak Perlu Perlakuan Istimewa di DPR

Putusan ini juga menegaskan bahwa dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Reza Gladys terbukti, yang mengundang perdebatan di antara tim kuasa hukum Nikita.

Kronologi Kasus dan Vonis Awal

Kasus ini dimulai ketika Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani pada Desember 2024 dengan tuduhan pemerasan, menyangkut uang sebesar Rp4 miliar.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hakim Ketua Kairul Soleh memutuskan bahwa Nikita terbukti secara sah melakukan tindak pidana dengan mendistribusikan informasi elektronik secara ilegal.

Vonis awal menjatuhkan hukuman empat tahun penjara serta denda Rp1 miliar, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan penjara tambahan tiga bulan. Sejak 4 Maret 2025, Nikita ditahan dan menunggu kelanjutan proses hukum.

Baca juga: Universitas Islam Bandung dan Universitas Pasundan Bantah Keterlibatan TNI-Polri di Kericuhan

Keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Setelah banding diajukan oleh tim kuasa hukum, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding tersebut dan memutuskan untuk memperberat hukuman Nikita menjadi enam tahun penjara.

Usman Lawara, salah satu pengacara Nikita, menganggap putusan ini keliru dan tidak sesuai dengan fakta serta hukum yang ada. Ia menilai bahwa logika di balik hukuman yang dijatuhkan oleh hakim mengandung kesalahan.

Andi Syarifudin, pengacara lainnya, menegaskan, "Kami akan memperjuangkan hak klien kami hingga akhirnya tercapai keadilan."

Analisis Hukum dan Tanggapan Kuasa Hukum

Tim pengacara Nikita berpendapat bahwa pemahaman hakim terhadap kasus ini patut dipertanyakan. Mereka merasa ada interpretasi keliru dalam transaksi yang terjadi, yang berpotensi merugikan klien.

Selama persidangan, Reza Gladys juga meminta produk skincare yang tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pemerasan. Usman menggarisbawahi, "Kalau uang itu langsung dari si pemberi duit ke perusahaan, apa yang disembunyikan?"

Mereka berharap agar putusan kasasi yang diajukan dapat membalikkan vonis hukuman yang dianggap merugikan klien serta menunjukkan perlunya pemahaman hukum yang lebih baik di kalangan hakim.

Baca juga: Presiden Prabowo Temui Pimpinan Serikat Pekerja Bahas Aksi Demonstrasi dan RUU

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU