Sabtu, 13 DESEMBER 2025 • 20:50 WIB

Kementerian Luar Negeri RI Memulangkan 54 WNI dari Perbatasan Myanmar-Thailand

Author

Kementerian Luar Negeri RI Memulangkan 54 WNI dari Perbatasan Myanmar-Thailand

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia berhasil memulangkan 54 Warga Negara Indonesia dari perbatasan Myanmar-Thailand pada 13 Desember 2025.

Baca juga: Pemecatan Anggota Polri Terkait Kematian Ojol: Kompol Cosmas Dinyatakan Melanggar Etika

Pemulangan ini merupakan upaya pemerintah untuk menangani WNI yang terdampak oleh praktik penipuan online di kawasan Myawaddy.

Kronologi Pemulangan WNI

Pemulangan ini difasilitasi oleh Direktorat Pelindungan WNI dengan dukungan dari KBRI di Yangon dan Bangkok.

Setibanya di tanah air, mereka diserahkan kepada instansi terkait untuk langkah selanjutnya sesuai prosedur yang berlaku.

Sebelumnya, gelombang pertama telah memulangkan 56 WNI dari Myawaddy melalui Jembatan Persahabatan Myanmar-Thailand No. 2 pada 8 Desember 2025.

Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Melanjutkan Perjalanan ke China Usai Kerusuhan

Situasi dan Tindakan Pemerintah

Pengembalian 54 WNI ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menangani dampak dari praktik penipuan online yang menyasar WNI.

Sebanyak 349 WNI telah diamankan dalam operasi yang dilakukan oleh pemerintah Myanmar terkait pusat kegiatan penipuan daring.

Hingga saat ini, 302 WNI masih dalam proses pemulangan secara bertahap, dengan fokus pada mereka yang dapat membiayai tiket pemulangan mandiri.

Imbauan kepada Calon Pekerja Migran

Kementerian Luar Negeri mengimbau calon Pekerja Migran Indonesia untuk mengikuti prosedur resmi dan peraturan yang berlaku.

Kepatuhan pada prosedur resmi sangat penting agar dapat mencegah risiko penipuan, eksploitasi, dan masalah hukum.

Kementerian berkomitmen memantau perkembangan situasi demi memastikan pemulangan WNI berlangsung aman dan terkoordinasi.

Baca juga: Presiden Prabowo Instruksikan Kenaikan Pangkat untuk Polisi yang Terluka

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU