Artis film dewasa asal Inggris, Tia Emma Billinger, lebih dikenal sebagai Bonnie Blue, dan rekannya, Liam Andrew Jackson, dijatuhi hukuman denda oleh Pengadilan Negeri Denpasar terkait pelanggaran lalu lintas.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia dan Siap Perkuat Timnas
Keduanya terbukti bersalah menggunakan kendaraan untuk membuat konten dengan cara yang melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Putusan Pengadilan dan Pelanggaran yang Dilakukan
Dalam persidangan yang berlangsung pada Jumat (12/12/2025), hakim I Ketut Somanasa menyatakan bahwa Bonnie Blue dan Liam Andrew Jackson telah melanggar Pasal 303 jo. Pasal 137 ayat (4) Huruf A, B, dan C Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Keduanya dijatuhi denda sebesar Rp200 ribu, dan jika denda tidak dibayarkan, mereka akan menghadapi kemungkinan kurungan satu bulan. Hakim juga memutuskan untuk mengenakan biaya perkara masing-masing sebesar Rp2.000.
Setelah menyatakan pelanggaran, hakim mengembalikan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan mobil pikap kepada Bonnie Blue.
Baca juga: Penyelidikan Penjarahan Rumah Ahmad Sahroni: Polisi Kembali Barang yang Hilang
Pelanggaran Mengangkut Warga Negara Asing
Pelanggaran yang dilakukan oleh Bonnie Blue dan Liam termasuk penggunaan kendaraan bak terbuka untuk mengangkut penumpang, yang dalam istilah hukum dikategorikan sebagai mobil barang.
Dalam konten tersebut, Liam berperan sebagai sopir sementara Bonnie Blue berada di sampingnya, dan keduanya tidak menyadari adanya larangan tersebut.
Keduanya mengungkapkan, 'Kami tidak mengetahui peraturan tersebut, dan kami merasa bersalah serta meminta maaf karena telah melanggar peraturan lalu lintas.'
Deportasi dan Penangkalan dari Bali
Setelah putusan pengadilan, Bonnie Blue dan tiga rekan asing lainnya, termasuk Liam, akan dideportasi dari Bali.
Mereka dikenakan penangkalan selama maksimal 10 tahun akibat pelanggaran Undang-Undang Keimigrasian dengan menyalahgunakan visa on arrival untuk tujuan bekerja sebagai content creator.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Winarko, menegaskan, 'Kami akan melakukan tindakan tegas pendeportasian dan penangkalan sesuai dengan hukum yang berlaku.'
Baca juga: Lee Min-sung Ajak Timnas Korea Selatan U-23 Siap Bersaing di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: