Sabtu, 13 DESEMBER 2025 • 11:44 WIB

Enam Anggota Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan di Kalibata, Jakarta Selatan

Author

Enam Anggota Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan di Kalibata, Jakarta Selatan

Enam anggota kepolisian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang mengakibatkan dua orang tewas di Kalibata, Jakarta Selatan.

Baca juga: Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru: Diduga Lakukan Provokasi Anarkis

Peristiwa yang terjadi pada Kamis, 11 Desember 2025, ini telah memicu kerusuhan di lokasi kejadian.

Kronologi Kejadian

Kejadian bermula pada Kamis, 11 Desember 2025, sekitar pukul 15.45 WIB ketika Polsek Pancoran menerima laporan mengenai dugaan penganiayaan terhadap dua pria di area parkir depan TMP Kalibata.

'Diketahui kronologis peristiwa pertama pada peristiwa di depan TMP Kalibata ini dimulai pada hari Kamis 11 Desember 2025,' ungkap Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.

Setelah menerima laporan, personel Polsek Pancoran tiba di lokasi kejadian dalam waktu 15 menit.

Di lokasi itu, mereka menemukan satu orang bernama MET (41) sudah tewas dan satu lagi, NAT (32), dalam kondisi kritis.

Kerusuhan Pasca Pengeroyokan

Setelah insiden pengeroyokan ini, segerombolan orang dilaporkan berkumpul di TMP Kalibata dan melakukan tindakan kerusuhan.

Baca juga: Bursa Transfer Musim Panas 2025: Liverpool Ukir Rekor Baru dengan Transfer Alexander Isak

Kerusuhan tersebut mencakup pembakaran kios, lapak pedagang, serta kendaraan warga yang parkir di sekitar lokasi kejadian.

Polisi melaporkan bahwa kerusuhan ini terjadi setelah kejadian pengeroyokan dan dibawa ke Polda Metro Jaya sekitar pukul 20.11 WIB pada hari yang sama.

'Selain penganiayaan, terjadi pula adanya pembakaran fasilitas warga berupa kios dan kendaraan di sekitar lokasi kejadian,' kata Trunoyudo.

Status Tersangka dan Proses Hukum

Enam anggota Polri yang ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari Bripda Irfan Batubara, Bripda Jefry Ceo Agusta, Brigadir Ilham, Bripda Ahmad Marz Zulqadri, Bripda Baginda, dan Bripda Raafi Gafar.

Mereka dikenakan Pasal 170 ayat (3) KUHP mengenai pengeroyokan.

Proses hukum selanjutnya akan membawa keenam anggota polisi ini ke sidang etik untuk mempertanggungjawabkan tindakan mereka.

'Nantinya, keenam personel itu bakal disidang etik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pada Rabu 17 Desember 2025,' tegas Trunoyudo.

Baca juga: Manchester United dan Manchester City Cari Kiper Baru Menjelang Bursa Transfer

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU