Empat Prajurit Dihadapkan ke Pengadilan Militer atas Kasus Penyiksaan yang Mengakibatkan Kematian
Empat prajurit dari Yonif Teritorial Pembangunan (TP) 834 Waka Nga Mere menghadapi tuntutan hukuman berat akibat keterlibatan mereka dalam penyiksaan yang menyebabkan kematian Prada Lucky pada akhir Juli 2025.
Baca juga: Kemenperin Belum Menerima Izin Penjualan iPhone 17 di Indonesia
Sidang tuntutan di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur, dilakukan pada 11 Desember 2025 dengan Oditur Militer mengusulkan pidana enam tahun penjara dan denda Rp 544.625.070.
Rincian Kasus Penyiksaan Prada Lucky
Keempat prajurit yang dituntut terdiri dari Aprianto Rede Radja, Pratu Ahmad Ahda, Pratu Emeliano De Araujo, dan Pratu Petrus Nong Brian Semi, dituduh melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama di rumah jaga markas batalion antara 29 dan 30 Juli 2025.
Mayor Chk Wasinton Marpaung, Oditur Militer, mengungkapkan bahwa tindakan mereka dilakukan dalam keadaan di bawah pengaruh alkohol, melanggar batasan yang ditetapkan dalam pembinaan militer.
“Para terdakwa dengan sengaja melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” jelas Wasinton dalam sidang tersebut.
Baca juga: Staf KBRI Lima, Zetro Leonardo Purba, Meninggal Dunia Akibat Penembakan
Tuntutan Hukum dan Sanksi
Oditur meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana enam tahun penjara, yang akan dikurangi dengan masa tahanan sementara, serta pemecatan dari dinas TNI Angkatan Darat.
Keempat prajurit juga diwajibkan untuk membayar restitusi total sebesar Rp 544.625.070, berdasarkan perhitungan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dengan ini, setiap terdakwa akan menanggung tambahan biaya sebesar Rp 136.156.267.
Persidangan dan Tanggapan Keluarga
Persidangan ini dihadiri oleh keluarga Prada Lucky yang menantikan keadilan bagi korban. Agenda pembacaan tuntutan dimulai pada pukul 12.00 WITA.
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Ketua Majelis Mayor Chk Subiyatno, bersama dua hakim anggota, Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto.
Keluarga korban menyatakan harapan agar hukum ditegakkan dengan seadil-adilnya terhadap keempat prajurit tersebut.
Baca juga: Menemukan Kebahagiaan dalam Momen Sederhana
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: