Badan Antikorupsi Indonesia, KPK, baru saja menetapkan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap senilai Rp 5,75 miliar.
Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool, Bursa Transfer Musim Panas Berakhir
Penetapan ini diumumkan dalam konferensi pers yang berlangsung di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada tanggal 11 Desember 2025.
Rincian Dugaan Korupsi yang Melibatkan Ardito Wijaya
Menurut Mungki Hadipratikto, Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Ardito Wijaya diduga telah meminta fee berkisar antara 15 hingga 20 persen untuk proyek-proyek di Lampung Tengah.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Tengah untuk tahun 2025 tercatat mencapai sekitar Rp 3,19 triliun, dengan fokus utama pada pembangunan infrastruktur dan layanan publik.
Dugaan ini semakin memperkuat isu tentang pengelolaan keuangan daerah yang tidak transparan, di mana Ardito meminta anggota DPRD setempat, Riki Hendra Saputra, untuk mengatur pengadaan barang dan jasa demi memenangkan perusahaan milik keluarganya.
Baca juga: Lari Malam: Manfaat, Tantangan, dan Tips Keamanan
Proses dan Rincian Penerimaan Fee
Dalam kurun waktu Februari hingga November 2025, Ardito Wijaya diperkirakan telah menerima fee sejumlah Rp 5,25 miliar dari rekanan melalui perantara Riki Hendra Saputra dan Ranu Hari Prasetyo, adiknya.
KPK juga mencatat adanya penerimaan fee sebesar Rp 500 juta dari Mohamad Lukman Sjamsuri, Direktur PT Elkaka Mandiri, terkait dengan pemenang lelang alat kesehatan.
Proses penyerahan fee ini diindikasikan berlangsung tidak lama setelah Ardito dilantik sebagai Bupati Lampung Tengah pada Februari 2025, yang menunjukkan adanya perilaku korupsi yang meresap sejak awal masa jabatannya.
Penetapan Tersangka dan Tindakan KPK
Kini, KPK telah menetapkan total lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain Ardito Wijaya, mereka termasuk Riki Hendra Saputra, Ranu Hari Prasetyo, Anton Wibowo, dan Mohamad Lukman Sjamsuri.
Anton Wibowo, yang menjabat Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah, juga dilaporkan terlibat dalam pengaturan pemenang lelang, memperlihatkan adanya jaringan korupsi yang lebih luas.
Tindakan hukum ini menjadi salah satu upaya KPK dalam memberantas praktik korupsi yang terus berlangsung di tingkat daerah, dan meningkatkan transparansi serta akuntabilitas pengelolaan keuangan publik.
Baca juga: Sherina Munaf Selamatkan Kucing dari Rumah Uya Kuya Pasca Insiden Perampokan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: