Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri telah menaikkan status kasus penemuan kayu gelondongan di daerah aliran sungai Garoga dan Anggoli, Sumatra Utara, ke tahap penyidikan.
Baca juga: Direktur Lokataru Ditangkap, Polda Metro Jaya Tegaskan Dugaan Penghasutan Anarkistis
Peningkatan status ini dilakukan setelah ditemukan dua alat berat yang diduga digunakan dalam kegiatan ilegal pengambilan kayu.
Status Kasus Naik ke Penyidikan
Brigjen Moh Irhamni, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa kasus ini bergerak ke tahap penyidikan setelah adanya dua alat bukti yang kuat.
"Untuk di TKP Garoga dan Anggoli sudah kami naikkan ke proses penyidikan," ungkapnya, menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk menindaklanjuti temuan yang ada.
Penyidik akan fokus untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat guna memastikan akuntabilitas dalam aktivitas ilegal yang berlangsung di lokasi tersebut.
"Tentunya ini akan kami buktikan perbuatannya apa, yang menyuruh mereka siapa, yang mendapatkan keuntungan siapa, apakah perorangan atau korporasi," tambahnya.
Dugaan Pelanggaran Lingkungan
Penyidik, Kombes Fredya, mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran hukum terkait lingkungan hidup sesuai dengan perundang-undangan di Indonesia.
Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool, Bursa Transfer Musim Panas Berakhir
Ia menjelaskan bahwa penyidikan ini berdasarkan Pasal 109 juncto Pasal 98 jo. Pasal 99 UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Berdasarkan temuan di lokasi, terlihat bukaan lahan yang melibatkan kayu-kayu yang tergerus arus sungai.
"Dugaan melarikan diri, tidak ada di tempat, ditinggalkan begitu saja alat berat," jelas Irhamni mengenai kondisi ekskavator dan buldoser yang ditinggalkan.
Identifikasi Jenis Kayu dan Alat Berat
Sebelum memasuki tahap penyidikan, Tim Bareskrim telah mengambil 27 sampel kayu dari DAS Sungai Garoga untuk dianalisis lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa jenis kayu yang dominan terdiri dari karet, ketapang, dan durian.
Kayu-kayu tersebut telah dikategorikan oleh para ahli, yang menunjukkan bahwa sebagian besar merupakan hasil gergaji dan pengangkutan dengan alat berat.
Identifikasi ini bertujuan untuk mendalami lebih lanjut aktivitas yang terjadi serta siapa yang bertanggung jawab atas perambahan hutan.
Baca juga: Penyelidikan Kasus Penjarahan di Rumah Eko Patrio Berlanjut
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: