Rabu, 10 DESEMBER 2025 • 14:18 WIB

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop di Kementerian Pendidikan

Author

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop di Kementerian Pendidikan

Sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dijadwalkan berlangsung pada 16 Desember 2025 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.

Baca juga: Kasus Tragis Anggota Brimob Terkait Pengemudi Ojek Online Masuki Jalur Pidana

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim beserta tiga terdakwa lainnya terlibat dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp2,1 triliun ini.

Detail Sidang Kasus

Sidang ini akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah, dengan anggota hakim Sunoto, Eryusman, Mardiantos, dan Andi Saputra.

Seluruh terdakwa diharapkan hadir dalam persidangan pertama ini, termasuk Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Ibrahim Arief, yang juga memiliki peran dalam pengadaan yang menjadi sorotan.

Menurut keterangan dari Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, M. Firman Akbar, proses hukum ini penting untuk memastikan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara.

Baca juga: Kunto Aji: Artis Tak Perlu Perlakuan Istimewa di DPR

Kerugian Negara

Kejaksaan Agung menyatakan bahwa dugaan korupsi ini berpotensi menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,1 triliun.

Kerugian tersebut berasal dari kemahalan harga Chromebook dan produk-produk yang tidak diperlukan untuk pendidikan.

Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus, Riono Budisantoso, menyebutkan kerugian itu terdiri dari sebanyak Rp1.567.888.662.719,74 akibat harga Chromebook yang terlalu tinggi dan Rp621.387.678.730 untuk perangkat yang dianggap tidak bermanfaat.

Implikasi bagi Pendidikan

Kasus ini memiliki dampak luas bagi sektor pendidikan di Indonesia, di mana pengadaan teknologi yang tidak efisien bisa berdampak negatif pada kualitas pendidikan.

Oleh karena itu, dibutuhkan solusi sistematis untuk menghindari kejadian serupa di masa depan.

Kejaksaan Agung berharap persidangan ini akan menjadi momentum untuk perbaikan dalam manajemen proyek pendidikan dan penganggaran di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Baca juga: Apple Siapkan Peluncuran iPhone 17 Series Tanpa Slot SIM Tray

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU