Mantan Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj mengusulkan agar organisasi tersebut mengembalikan konsesi tambang kepada pemerintah. Usulan ini disampaikan saat silaturahim di Pesantren Tebuireng, Jombang, Jawa Timur, pada 6 Desember 2025.
Baca juga: Deddy Mahendra Desta Dukung Tuntutan 17+8 di Tengah Kontroversi
Said Aqil menilai bahwa konsesi tambang telah memicu konflik internal di kalangan warga Nahdliyyin, dan menyarankan langkah tersebut untuk mencegah mudarat yang lebih besar.
Usulan Pemulihan Konsesi
Dalam pernyataan yang dikutip dari situs nu.or.id, Said Aqil menyatakan, "Saya sejak awal menghormati inisiatif pemerintah. Itu bentuk penghargaan yang baik." Pernyataan ini menggambarkan sikap menghormati kerjasama yang sebelumnya telah terjalin antara PBNU dan pemerintah.
Namun, Said Aqil juga mengingatkan bahwa situasi terkini menunjukkan bahwa konflik yang melibatkan organisasi semakin melebar. Ia berpendapat bahwa hasil dari konsesi tersebut membawa mudarat yang lebih besar dibandingkan manfaat yang didapatkan.
Baca juga: Universitas Islam Bandung dan Universitas Pasundan Bantah Keterlibatan TNI-Polri di Kericuhan
Khawatir Terhadap Identitas NU
Said Aqil menekankan pentingnya menjaga identitas Nahdlatul Ulama (NU) sebagai rumah besar yang tidak seharusnya terlibat dalam hal-hal yang dapat menodai khitah organisasi. Dalam pandangannya, jika sebuah urusan membawa lebih banyak dampak negatif, sebaiknya hal tersebut ditinggalkan untuk fokus pada tugas-tugas mulia yang menjadi inti dari NU.
"Kalau sebuah urusan membawa lebih banyak mudarat, maka tinggalkan. Kembalikan supaya NU fokus pada tugas-tugas sucinya," ujar Said Aqil.
Tanggapan dari Pengurus PBNU
Kepada media, Pj Ketua Umum Tanfidziyah PBNU Zulfa Mustofa memberikan tanggapan singkat terkait usulan tersebut. Setelah rapat pleno penetapan dirinya, Zulfa hanya mengatakan, "Nanti dibahas lah," yang menunjukkan bahwa usulan ini memerlukan diskusi lebih lanjut di internal organisasi.
Penting untuk diingat bahwa dinamika pengambilan keputusan dalam organisasi seperti PBNU sering kali melibatkan banyak pertimbangan dan masukan dari berbagai pihak.
Baca juga: Finfluencer: Solusi Modern untuk Memperbaiki Keadaan Finansial
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: