Selasa, 09 DESEMBER 2025 • 14:04 WIB

Penguatan Peran Kompolnas dan Mekanisme Pemilihan Kapolri Dihadapi Oleh Djamari Chaniago

Author

Penguatan Peran Kompolnas dan Mekanisme Pemilihan Kapolri Dihadapi Oleh Djamari Chaniago

Menko Polkam sekaligus Ketua Kompolnas, Djamari Chaniago, mengungkapkan hasil pertemuan dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri yang berlangsung pada Selasa, 9 Desember 2025.

Baca juga: Penangkapan Direktur Lokataru Peroleh Sorotan Tajam dari Komnas HAM dan DPR

Pertemuan tersebut menyoroti penguatan peran Kompolnas dan mekanisme pemilihan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).

Penguatan Peran Kompolnas

Djamari Chaniago menekankan pentingnya penguatan peran Kompolnas dengan tidak hanya menambah jumlah personel, tetapi juga memperkuat fungsi pengawasan.

Dia menyatakan, "Kompolnas peran Kompolnas yang perlu diperkuat lagi, bukan hanya sekadar diperkuat ditambah manusianya, tetapi fungsinya harus diperkuat untuk itu, untuk bisa melakukan pengawasan sejak dari tahap awal sampai dengan tahap operasional yang dilaksanakan oleh Kapolri."

Baca juga: Mencintai Diri Sendiri: Pentingnya Self Love dalam Kehidupan Sehari-hari

Mekanisme Pemilihan Kapolri

Pertemuan tersebut juga mengupas mekanisme pemilihan Kapolri secara mendalam, dengan melibatkan para pakar hukum yang ahli di bidangnya.

Djamari menjelaskan, "Kebetulan di tim Reformasi Kepolisian ini ada dua orang profesor yang ahli di bidang hukum tata negara, kemudian ditambah satu lagi profesor yang ahli di bidang hukum." Pembahasan ini dianggap kompleks karena memerlukan proses legislasi yang tidak mudah.

Isu Tambahan Terkait Polwan

Di samping dua topik utama, pertemuan juga membicarakan tentang peningkatan jumlah polisi wanita (Polwan) di institusi kepolisian.

Djamari menambahkan, "Tambahan polwan supaya tidak seperti ini harus bisa mencapai angka 10 sampai dengan 15 persen kekuatan polwan."

Baca juga: Penyelidikan Kasus Penjarahan di Rumah Eko Patrio Berlanjut

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU