Minggu, 07 DESEMBER 2025 • 11:15 WIB

Gubernur Bali Hentikan Layanan Akomodasi Airbnb, Apa Dampaknya bagi Pendapatan Daerah?

Author

Gubernur Bali Hentikan Layanan Akomodasi Airbnb, Apa Dampaknya bagi Pendapatan Daerah?

Gubernur Bali, Wayan Koster, mengumumkan rencana untuk menghentikan layanan akomodasi Airbnb yang dinilai tidak memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Salah satu fokus utama adalah penertiban akomodasi ilegal di Pulau Dewata.

Baca juga: Penangkapan Direktur Lokataru Peroleh Sorotan Tajam dari Komnas HAM dan DPR

Keputusan ini diambil setelah lonjakan jumlah wisatawan ke Bali yang tidak berbanding lurus dengan tingkat hunian hotel terdaftar, khususnya yang di bawah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali.

Dampak Airbnb Terhadap Pendapatan Daerah

Gubernur Koster menjelaskan bahwa keberadaan Airbnb berkontribusi pada penurunan pendapatan daerah, terutama dalam sektor pajak hotel dan restoran. "Nanti akan dikaji dan kami akan ajukan supaya itu disetop," ungkapnya saat Musyawarah Daerah PHRI Bali.

Meskipun jumlah wisatawan yang datang ke Bali meningkat, tidak diikuti oleh peningkatan tingkat hunian hotel. Koster mencatat bahwa lebih dari 2.000 unit hotel dan vila beroperasi tanpa izin di Bali.

"Itu (Airbnb) tidak sepenuhnya menghidupi ekonomi lokal Bali," tambah Koster, menegaskan perlunya regulasi untuk merapikan ekosistem perhotelan di daerahnya.

Baca juga: Manchester United Resmi Rekrut Kiper Senne Lammens dari Royal Antwerp

Regulasi dan Praktik Akomodasi

Data dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJpb) Provinsi Bali menunjukkan bahwa realisasi PAD hingga Oktober 2025 mencapai Rp 15,3 triliun, tumbuh 9,58 persen dibanding tahun sebelumnya. Pajak daerah menyumbang kontribusi utama dengan total Rp 12 triliun.

Ketua PHRI Bali, Tjok Oka Artha Ardana Sukawati, mengungkapkan bahwa dari 16 ribu unit akomodasi daring, hanya 378 anggota terdaftar dalam organisasinya. "Itu sangat merugikan," ujarnya terkait fenomena akomodasi yang dikelola oleh warga negara asing.

PHRI Pusat juga mendesak penerapan regulasi yang ketat untuk merespons praktik Airbnb, dengan melihat Singapura sebagai contoh, di mana akomodasi harian diatur secara legal untuk memberi kepastian hukum bagi konsumen dan pemerintah.

Tingkat Hunian Hotel dan Solusi

Hariyadi Sukamdani, Ketua Umum PHRI Pusat, menyatakan bahwa hotel perlu memenuhi kriteria layanan akomodasi harian. Ia merekomendasikan agar akomodasi sewa harian harus sesuai dengan regulasi ketat dan melibatkan masyarakat setempat dalam sistem pelaporan.

"Kesalahannya adalah mereka menjual tidak dalam kaidah jasa akomodasi yang seharusnya," urainya, menambahkan bahwa banyak akomodasi ilegal di Bali dikelola melalui sistem bagi hasil antara platform daring dan pemilik properti.

Tjok Oka juga menyampaikan bahwa tingkat hunian hotel di Bali saat ini sekitar 60 persen. Walaupun jumlah wisatawan meningkat, hal ini belum cukup untuk mendorong tingkat okupansi hotel yang lebih tinggi.

Baca juga: Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru: Diduga Lakukan Provokasi Anarkis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU