Jumat, 05 DESEMBER 2025 • 21:40 WIB

OJK Atur Masa Tunggu Klaim Asuransi Cuma Enam Bulan

Author

OJK Atur Masa Tunggu Klaim Asuransi Cuma Enam Bulan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja mengumumkan perubahan ketentuan terkait masa tunggu klaim asuransi untuk penyakit kritis, kronis, dan penyakit khusus menjadi maksimal enam bulan setelah polis aktif.

Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia dan Siap Perkuat Timnas

Aturan baru ini akan resmi berlaku pada 1 Januari 2026 dan diharapkan bisa memberikan kemudahan akses bagi nasabah dalam mengajukan klaim.

Rincian Kebijakan Baru OJK

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa ketentuan baru ini tinggal menunggu tanda tangan menteri hukum untuk segera dirilis.

"Untuk manfaat penyakit kritis, kronis, dan atau khusus yang dinyatakan dengan jelas dalam polis, itu masa tunggunya 6 bulan. Jadi, 6 bulan baru bisa mengajukan klaim untuk yang kritis, kronis, dan khusus," kata Ogi dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI.

Baca juga: Pimpinan DPR RI Dengarkan Aspirasi Mahasiswa dalam Pertemuan di Senayan

Perbandingan Dengan Aturan Sebelumnya

Sebelum peraturan ini, masa tunggu maksimum yang berlaku adalah 12 bulan sejak polis aktif.

Ogi menjelaskan, "Kita memajukan bahwa ini perlu lebih cepat karena rata-rata produk itu 12 bulan. Jadi, kalau itu 12 bulan, masa tunggunya ya dia hanya membayar premi tapi tidak bisa memberikan manfaat."

Ketentuan Perpanjangan dan Repricing

Menurut Ogi, kebijakan baru ini berlaku untuk periode pertanggungan pertama. Apabila dilakukan perpanjangan, klaim dapat langsung diajukan tanpa masa tunggu.

"Artinya masa tunggu, kalau itu diperpanjang, maka tidak lagi perlu masa tunggu lagi. Jadi sudah bisa langsung menjadi efektif untuk produk asuransi dimaksudnya," tambahnya.

OJK juga menetapkan bahwa perubahan harga premi hanya dapat dilakukan setahun sekali, dan harus didasarkan pada riwayat klaim, peningkatan risiko, dan tingkat inflasi.

Baca juga: Universitas Islam Bandung dan Universitas Pasundan Bantah Keterlibatan TNI-Polri di Kericuhan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU