Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York, AS, baru saja mengadopsi resolusi penting mengenai penyelesaian damai konflik Palestina pada 3 Desember 2025. Resolusi ini menyerukan diakhirinya pendudukan Israel atas Palestina yang telah berlangsung sejak tahun 1967.
Baca juga: Penghentian Tunjangan Perumahan Anggota DPR: Komitmen Terhadap Transparansi Anggaran
Dengan jumlah suara yang mendukung mencapai 151, 11 menolak, dan 11 abstain, dokumen tersebut menegaskan tanggung jawab PBB dalam menyelesaikan konflik ini serta mendukung solusi dua negara.
Detail Resolusi Majelis Umum PBB
Draf resolusi ini disusun oleh enam negara, yaitu Djibouti, Yordania, Mauritania, Qatar, Senegal, dan Palestina. Fokus utama dari resolusi ini adalah pentingnya menghentikan aktivitas pembangunan permukiman oleh Israel di Tepi Barat dan mematuhi hukum internasional.
Resolusi ini juga mengharapkan PBB dapat mengambil langkah nyata dalam mengatasi permasalahan Palestina secara komprehensif. Ini termasuk penegakan solusi dua negara yang diharapkan dapat membawa kedamaian yang berkelanjutan di kawasan tersebut.
Baca juga: BEM SI Kerakyatan Batalkan Rencana Demo di Jakarta
Pernyataan Annalena Baerbock
Annalena Baerbock, mantan Menteri Luar Negeri Jerman dan Presiden Majelis Umum PBB saat ini, menyerukan tindakan tegas untuk memajukan hak-hak rakyat Palestina. Dalam pernyataannya, ia berkata, 'Selama 78 tahun, rakyat Palestina telah kehilangan hak-hak asasi mereka yang tak terelakkan -- khususnya, hak mereka untuk menentukan nasib sendiri.'
Ia juga menekankan perlunya langkah konkret untuk mengakhiri kebuntuan yang telah berlangsung lama, agar rakyat Palestina bisa memperoleh hak-hak asasi mereka.
Pentingnya Negosiasi dan Bantuan Kemanusiaan
Resolusi ini mendesak untuk memulai kembali negosiasi antara Israel dan Palestina. Selain itu, dokumen ini juga menyerukan negara-negara di seluruh dunia untuk tidak mengakui perubahan perbatasan yang dilakukan secara sepihak.
Pemerintah juga diminta untuk memperkuat bantuan kemanusiaan di Palestina, terutama dalam konteks krisis kemanusiaan yang semakin memburuk. Baerbock menambahkan, 'Konflik Israel-Palestina tidak dapat diselesaikan melalui pendudukan ilegal, aneksasi de-jure atau de-facto, pemindahan paksa, teror berulang, atau perang permanen.'
Baca juga: Menjelajahi Lima Kota Ramah untuk Liburan Sendirian di Indonesia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: