Rabu, 03 DESEMBER 2025 • 16:51 WIB

Peran Kementerian ATR/BPN dalam Membenahi Masalah Sertifikat Tanah

Author

Peran Kementerian ATR/BPN dalam Membenahi Masalah Sertifikat Tanah

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid baru-baru ini memperingatkan bahwa masalah mafia tanah di Indonesia akan terus mengintai jika sertifikat tanah yang diterbitkan antara tahun 1961 hingga 1997 tidak segera diperbarui.

Baca juga: Pemecatan Anggota Polri Terkait Kematian Ojol: Kompol Cosmas Dinyatakan Melanggar Etika

Dalam rapat koordinasi, Nusron menekankan pentingnya penghapusan ketidakpastian hukum yang muncul akibat sertifikat tanah yang belum terdaftar, yang dapat memperburuk konflik pertanahan di Indonesia.

Pernyataan Mendesak tentang Sertifikat Tanah

Dalam acara Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan yang berlangsung di Jakarta, Nusron menegaskan bahwa potensi mafia tanah masih akan bertambah. 'Kami menganggap bahwa potensi mafia tanah ini masih akan bertambah. Kenapa? Karena selama KW456 yaitu sertifikat tanah yang terbit tahun 1961-1997 masih belum teratasi akan menimbulkan konflik.'

Ia menjelaskan bahwa pemilik tanah yang memiliki sertifikat dari tahun 1967 hingga 1991 akan menjadi target empuk bagi mafia tanah. "Ini pasti akan menimbulkan konflik dan sasaran obyek mafia tanah karena tanah tersebut di dalam data BHUMI, kalau didata oleh teman-teman ATR/BPN tanahnya belum terdaftar," jelasnya.

Baca juga: Adrian Wibowo: Sejarah Pemain Indonesia-Amerika di Major League Soccer

Inisiatif Pembaruan Sertifikat

Nusron mengungkapkan bahwa langkah pencegahan terhadap mafia tanah telah dibahas dengan Presiden Prabowo Subianto dan Pimpinan DPR. 'Alhamdulillah kita berkomunikasi dengan Bapak Presiden dan Pimpinan DPR, kami akan menginisiasi layaknya undang-undang administrasi pertanahan,' ucapnya.

Inisiatif tersebut bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat dalam memperbarui sertifikat tanah yang lebih lama, terutama yang diterbitkan antara tahun 1961 hingga 1997. 'Untuk apa? Untuk pintu masuk ke masa transisi daftar ulang para pemegang sertifikat yang terbit antara tahun 1961 sampai 1997,' tambahnya.

Tantangan dan Solusi dalam Sertifikasi Tanah

Nusron juga menyoroti pentingnya pendaftaran ulang bagi pemilik sertifikat yang dirilis antara tahun 1961 hingga 1997. 'Kita buat Undang-Undang Administrasi Pertanahan kemudian kita umumkan dalam undang-undang itu pemegang sertifikat tanah tahun 1961 sampai 1997 dikasih batas waktu 5 tahun sampai 10 tahun,' terangnya.

Ia mencatat bahwa pengaduan yang masuk ke Kementerian ATR/BPN sering kali berkaitan dengan masalah tumpang tindih sertifikat tanah. 'Alasannya, karena sertifikat tanah yang diterbitkan pada tahun tersebut tidak memiliki peta kadastral dan batas-batas tanah yang tidak begitu jelas,' pungkas Nusron.

Baca juga: Apple Siapkan Peluncuran iPhone 17 Series Tanpa Slot SIM Tray

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU