Indonesia mengalami langkah penting dalam pelestarian budayanya dengan tiga warisan yang diakui UNESCO: Reog Ponorogo, kolintang, dan kebaya.
Baca juga: Pemecatan Anggota Polri Terkait Kematian Ojol: Kompol Cosmas Dinyatakan Melanggar Etika
Akreditasi ini menjadikan total 16 warisan budaya yang diakui secara internasional, menunjukkan komitmen negara terhadap pelestarian budaya lokal.
Penyerahan Sertifikat di Museum Nasional
Seremoni penyerahan sertifikat untuk Warisan Budaya Takbenda diadakan di Museum Nasional, Jakarta, pada 2 Desember 2025.
Kementerian Luar Negeri menyerahkan sertifikat ini kepada Kementerian Kebudayaan dan kemudian disalurkan kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) serta pemerintah daerah terkait.
Baca juga: Kasus Tragis Anggota Brimob Terkait Pengemudi Ojek Online Masuki Jalur Pidana
Pentingnya Kerja Sama dalam Pelestarian Budaya
Endah Tjahjani Dwirini Retnoastuti, Direktur Jenderal Diplomasi, Promosi, dan Kerjasama Kebudayaan, menyatakan bahwa kerja sama antar berbagai pihak berkontribusi pada pengakuan UNESCO ini.
"Masuk dalam daftar UNESCO bukan akhir dari perjalanan. Justru awal dari sebuah tanggung jawab yang jauh lebih besar untuk upaya melestarikan, mengembangkan, serta memanfaatkannya bagi seluruh masyarakat," tuturnya.
Mendorong Komitmen untuk Melestarikan Tradisi
Endah menekankan pentingnya peran komunitas dalam melestarikan warisan budaya, serta perlunya dukungan berkelanjutan dari pemerintah.
"Dan negara hadir untuk mendampingi, mendukung, serta memastikan bahwa upaya perlindungan warisan budaya ini berjalan secara berkelanjutan. Setiap langkah dan setiap capaian adalah hasil dari gotong royong kita semua," ujarnya.
Pengakuan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pelestarian budaya dari generasi ke generasi.
Baca juga: Adrian Wibowo: Sejarah Pemain Indonesia-Amerika di Major League Soccer
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: