Kementerian Kehutanan melalui Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari, Laksmi Wijayanti, memberikan klarifikasi mengenai isu izin penebangan kayu di Tapanuli Selatan. Ia menegaskan bahwa tidak ada izin penebangan yang dibuka sejak Juli 2025 meskipun ada komunikasi dari Bupati setempat.
Baca juga: Penyelidikan Penjarahan Rumah Ahmad Sahroni: Polisi Kembali Barang yang Hilang
Laksmi menegaskan bahwa informasi yang beredar mengenai pembukaan izin penebangan mulai Oktober 2025 tidaklah akurat. Sebagai respons, Kemenhut menegaskan langkah tegas terhadap kegiatan ilegal dan menjelaskan pemisahan kewenangan dalam pengelolaan kayu.
Penjelasan Mengenai Izin Penebangan
Dalam konfirmasinya, Laksmi Wijayanti secara tegas menyatakan, "Tidak ada satupun izin penebangan kayu sejak Juli 2025 di Tapanuli Selatan." Pernyataan ini muncul sebagai tanggapan atas berita yang menyatakan bahwa Kemenhut akan membuka izin mulai Oktober 2025.
Bupati Tapanuli Selatan diketahui juga telah mengirimkan dua surat ke Kemenhut. Dalam surat tersebut, Bupati meminta agar seluruh Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) di daerahnya tidak diberikan akses ke Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH).
Baca juga: BEM SI Kerakyatan Batalkan Rencana Demo di Jakarta
Tindak Lanjut Kemenhut Terhadap Kegiatan Ilegal
Kementerian Kehutanan mencatat adanya kegiatan penebangan ilegal di kawasan PHAT Tapanuli Selatan. Laksmi mengungkap, "Pada 4 Oktober 2025, Balai GAKKUM Kementerian Kehutanan bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten melakukan penangkapan empat truk angkutan kayu dengan volume 44 M3 yang berasal dari PHAT di Kelurahan Lancat."
Lebih lanjut, Laksmi menjelaskan bahwa Menteri Kehutanan telah mengarahkan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap layanan SIPUHH. Panduan ini disampaikan melalui Surat Dirjen PHL No. S.132/2025 pada 23 Juni 2025 yang menghentikan sementara akses SIPUHH.
Pemisahan Kewenangan antara Kemenhut dan Pemerintah Daerah
Laksmi menjelaskan bahwa SIPUHH bukan merupakan bentuk perizinan untuk pengelolaan kayu tumbuh alami. Ia menegaskan, "Layanan SIPUHH untuk PHAT adalah fasilitas penatausahaan pemanfaatan kayu tumbuh alami di wilayah yang bukan hutan negara, melainkan berada di areal penggunaan lain (APL)."
Ia juga menggarisbawahi peran Pemerintah Daerah dalam pengawasan terhadap pemanfaatan kayu di luar kawasan hutan. Pelanggaran dalam kawasan hutan akan ditangani oleh Ditjen Gakkum Kehutanan, sementara pelanggaran di luar kawasan hutan akan mengikuti prosedur hukum pidana umum.
Baca juga: Mengubah Kamar Kecil Menjadi Ruang Cozy Dengan Beberapa Trik Sederhana
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: