Kejaksaan Agung mengonfirmasi bahwa saat ini belum ada rencana untuk memeriksa Sri Mulyani Indrawati terkait dugaan korupsi pajak periode 2016-2020.
Baca juga: Kunjungan Singkat Prabowo Subianto ke China: Merayakan 80 Tahun Kemenangan Perang
Hal ini ditegaskan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers yang diadakan pada Rabu (25/11/2025).
Penjelasan dari Kejaksaan Agung
Anang Supriatna menjelaskan bahwa sejauh ini tidak ada opsi untuk memeriksa mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani, saat konferensi pers tersebut.
Ia menegaskan, "Sementara tidak ada [opsi memeriksa mantan Menkeu Sri Mulyani]. Sementara," yang menunjukkan bahwa situasi dapat berubah di masa yang akan datang.
Lebih lanjut, Anang menjelaskan bahwa dugaan ketidakberesan dalam kasus ini tidak berkaitan dengan kebijakan pengampunan pajak atau Tax Amnesty, dengan pernyataan, 'Ini di luar itu konteks ya'.
Kejagung sekarang berfokus pada pengumpulan bukti dan keterangan dari saksi-saksi yang relevan dalam kasus ini.
Jumlah Saksi yang Diperiksa
Anang Supriatna mengungkapkan bahwa hingga saat ini total 40 saksi telah diperiksa dalam investigasi ini.
Baca juga: Pemecatan Anggota Polri Terkait Kematian Ojol: Kompol Cosmas Dinyatakan Melanggar Etika
Identitas para saksi tidak disebutkan secara spesifik, namun mencakup individu dari internal pemerintah dan pihak swasta, termasuk beberapa yang telah dicekal.
Ia menambah, "Yang dicekal ya? Yang dicekal sudah. Sudah diperiksa. Tapi saya tidak bilang lima atau berapa ya," menunjukkan bahwa penyidikan berlangsung dengan hati-hati dan sistematis.
Setiap pengembangan status pemeriksaan akan diumumkan sesuai dengan perkembangan lebih lanjut.
Tindakan Penyidik dan Penggeledahan
Kejagung juga telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan, termasuk penggeledahan di delapan lokasi di wilayah Jakarta dan sekitarnya pada Minggu, 23 November 2025.
Dalam penggeledahan tersebut, sejumlah barang bukti berhasil disita, termasuk satu unit mobil Toyota Alphard, dua motor gede, serta dokumen penting terkait pajak.
Dari informasi yang diperoleh, lima orang telah diajukan untuk dikenakan pencekalan, termasuk mantan Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi, dan empat individu lainnya yang terlibat dalam kasus ini.
Penyidikan ini menjadi langkah penting dalam memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan pajak di Indonesia.
Baca juga: Kerusuhan di Bandung Berujung Penembakan Gas Air Mata oleh Pengamanan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: