Presiden Prabowo Subianto telah menunjuk Kuntadi sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung) yang baru pada tanggal 20 November 2025.
Baca juga: Adrian Wibowo: Sejarah Pemain Indonesia-Amerika di Major League Soccer
Penunjukan ini tertuang dalam Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 179/TPA Tahun 2025, yang mencakup pemberhentian dan pengangkatan jabatan pimpinan tinggi Madya di lingkungan Kejagung.
Detail Penunjukan Kuntadi
Pengangkatan Kuntadi sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung telah dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna.
"Benar (Kuntadi ditunjuk Presiden jadi Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung)," ujar Anang Supriatna saat dikonfirmasi via pesan singkat.
Kuntadi menggantikan Amir Yanto, yang telah memasuki masa pensiun dari jabatannya.
Baca juga: Direktur Lokataru Ditangkap, Polda Metro Jaya Tegaskan Dugaan Penghasutan Anarkistis
Karier Kuntadi di Kejaksaan
Sebelum diangkat sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset, Kuntadi menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur.
Dengan latar belakang pengalaman yang kaya, Kuntadi pernah menjabat sebagai Direktur Penyidikan di Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Ia terlibat dalam pengungkapan beberapa kasus korupsi besar, termasuk kasus korupsi BTS 4G Kominfo.
Keterlibatan dalam Kasus-Kasus Signifikan
Selama menjabat di Kejaksaan, Kuntadi juga terlibat dalam pengungkapan kasus-kasus penting lainnya, seperti kasus timah dan impor gula.
Kemampuan dan pengalaman yang dimiliki Kuntadi diharapkan dapat membawa inovasi serta peningkatan dalam Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.
Penunjukan ini dianggap sebagai langkah strategis untuk memperkuat penanganan aset-aset yang berasal dari tindak pidana.
Baca juga: Manchester United dan Manchester City Cari Kiper Baru Menjelang Bursa Transfer
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: