Senin, 24 NOVEMBER 2025 • 19:42 WIB

Inovasi SKCK Online: Meningkatkan Keamanan dan Aksesibilitas untuk Masyarakat

Author

Inovasi SKCK Online: Meningkatkan Keamanan dan Aksesibilitas untuk Masyarakat

Kepala Bidang Pelayanan Masyarakat Baintelkam Polri, Kombes Yosef Sriyono, mengonfirmasi bahwa Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) online kini dilengkapi dengan fitur keamanan yang memadai untuk mencegah pemalsuan.

Baca juga: Adrian Wibowo: Sejarah Pemain Indonesia-Amerika di Major League Soccer

Peluncuran survei kepuasan masyarakat terhadap pelayanan SKCK di Jakarta menandakan bahwa layanan tersebut telah memasuki tahap uji coba sejak 13 Oktober 2025.

Fitur Keamanan yang Diterapkan

Kombes Yosef mengungkapkan bahwa SKCK online dilengkapi dengan berbagai security item untuk menjaga keaslian dokumen. "Kita punya kode-kode khusus yang ada di dalam SKCK itu, security item, kita ada beberapa security item-nya," ungkapnya.

Salah satu fitur tersebut adalah penggunaan QR code, yang dapat diakses oleh pemohon melalui password. Menurut Yosef, metode ini menjaga privasi pemohon dan mencegah akses tidak sah terhadap catatan kriminal mereka.

Lebih jauh, Yosef menyebutkan bahwa catatan kriminal pemohon tidak akan ditampilkan ke publik. "Nanti catatan kriminal akan bisa dilihat melalui kode khusus yang akan diberikan. Jadi itu adalah untuk menjaga privasi daripada hak asasi manusia," jelasnya.

Baca juga: Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online: Komnas HAM temukan Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Kemudahan Akses untuk Masyarakat

Dengan hadirnya SKCK online, masyarakat kini dapat mengakses layanan tanpa terbatas oleh domisili KTP mereka. Pemohon hanya perlu mengunduh aplikasi Super App Polri untuk membuat permohonan dan melakukan pembayaran secara digital.

Yosef menambahkan bahwa masyarakat yang berada di luar negeri juga dapat mengurus SKCK tanpa harus pulang ke Indonesia. "Jadi sekarang masyarakat tidak perlu pusing dengan domisilinya di mana. Bisa membuat SKCK di mana saja," tegasnya.

Tahapan pengambilan SKCK juga dipermudah dan dapat dilakukan di sejumlah polsek yang ditunjuk. "Untuk wilayah Polda Metro Jaya, pengambilan SKCK sudah dapat dilakukan di sejumlah polsek yang ditunjuk," katanya.

Peningkatan Kepuasan Masyarakat

Dalam kesempatan yang sama, M. Gaussyah dari Universitas Syiah Kuala menjelaskan bahwa survei kepuasan masyarakat dilakukan sesuai dengan UU Pelayanan Publik dan Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2017. Ia melaporkan bahwa tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan SKCK meningkat tahun ini.

"Alhamdulillah, pada tahun ini tingkat kepuasan masyarakat itu meningkat lumayan tinggi, karena tahun sebelumnya itu pada angka 86, tahun ini mencapai angka 88,03," kata Gaussyah.

Ia menggarisbawahi bahwa peningkatan tersebut disebabkan oleh digitalisasi layanan, pengurangan birokrasi, dan proses penerbitan yang lebih cepat. Seorang pemohon kini dapat mendapatkan SKCK dalam waktu kurang dari 30 menit dalam kondisi normal.

Baca juga: Staf KBRI Lima, Zetro Leonardo Purba, Meninggal Dunia Akibat Penembakan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU