Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengungkapkan bahwa ayah tiri Alvaro Kiano bunuh diri setelah ditangkap oleh polisi dalam kasus penculikan tragis.
Baca juga: Penangkapan ‘Profesor R’ Terkait Aksi Demo Ricuh di Jakarta
Ia ditemukan tidak bernyawa, dan informasi ini langsung disampaikan kepada pihak keluarga yang masih berduka.
Kronologi Kasus Alvaro Kiano
Alvaro Kiano Nugroho, seorang bocah berusia enam tahun, dilaporkan hilang sejak Maret 2025 di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Setelah proses pencarian yang panjang, pihak kepolisian berhasil menemukan jasad Alvaro, dan pada tanggal 23 November 2025, Alex Iskandar, yang merupakan ayah tiri korban, ditangkap.
Kapolsek Pesanggrahan, AKP Seala Syah Alam, mengonfirmasi, 'Alvaro sudah ditemukan dalam keadaan meninggal dunia, dan tersangka sudah diamankan.'
Baca juga: Lee Min-sung Ajak Timnas Korea Selatan U-23 Siap Bersaing di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Pengakuan Pihak Kepolisian
Kombes Nicolas Ary Lilipaly menegaskan bahwa penculikan dan kematian Alvaro Kiano melibatkan ayah tirinya, Alex Iskandar.
Ia menyampaikan, 'Apa yang diceritakan oleh keluarga korban, itu bener adanya. Karena itu penyampaian dari kepolisian kepada keluarga korban juga.'
Namun, detail mengenai kronologi kematian Alex Iskandar belum dijelaskan secara terbuka oleh kepolisian.
Keterangan Keluarga Korban
Sayem, nenek dari Alvaro, mengungkapkan bahwa informasi mengenai bunuh diri tersangka pertama kali didengar dari pihak kepolisian.
'Saya tanya (ke polisi), “Ibu, enggak adanya itu bagaimana maksudnya? Saya enggak ngerti.” Dijawab, “Enggak ada itu sudah meninggal, Alvaronya. Terus tersangka tadi jam 08.00 pagi itu juga katanya bunuh diri',' ungkap Sayem.
Sampai saat ini, informasi terkait detail kematian Alex Iskandar belum diperoleh, sementara keluarga korban menunggu penjelasan lebih lanjut dari pihak kepolisian.
Baca juga: Kerusuhan di Bandung Berujung Penembakan Gas Air Mata oleh Pengamanan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: