Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan lima ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang berpotensi melanggar hak asasi manusia.
Baca juga: Penghentian Tunjangan Perumahan Anggota DPR: Komitmen Terhadap Transparansi Anggaran
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyoroti isu-isu mencakup mekanisme penyelidikan, penggunaan upaya paksa, dan kebijakan alat bukti yang perlu dievaluasi lebih lanjut.
Risiko pada Mekanisme Penyelidikan dan Penyidikan
Anis Hidayah menyatakan bahwa ketentuan yang mengatur penyelidikan dan penyidikan bisa menimbulkan risiko pelanggaran. Ia menegaskan pentingnya peningkatan kualitas serta mekanisme pengawasan yang ketat guna mencegah penyalahgunaan wewenang.
Pengawasan internal dan eksternal dianggap krusial untuk melindungi hak-hak saksi, tersangka, dan korban. Ketentuan penyelidikan yang saat ini ada dinilai belum memadai untuk mengatasi masalah hukum yang terjadi dalam masyarakat.
Reformasi praktik penyelidikan sangat perlu didorong agar lebih responsif terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi.
Baca juga: Mencintai Diri Sendiri: Pentingnya Self Love dalam Kehidupan Sehari-hari
Kewenangan Upaya Paksa yang Mengkhawatirkan
Anis mencermati aspek kewenangan upaya paksa, seperti penangkap dan penahanan, yang dianggap tidak terukur. Ia menyarankan perlunya evaluasi ketat dalam penerapan undang-undang untuk memastikan keadilan bagi semua pihak.
Ke depan, penting untuk mengembangkan indikator yang jelas mengenai penerapan kewenangan tersebut, serta memberikan ruang bagi individu yang merasa dirugikan untuk mengajukan keberatan. Kewenangan ini perlu dilaksanakan dengan lebih hati-hati agar tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi individu atau kelompok yang terlibat.
Ketentuan Bukti yang Sering Disalahgunakan
Salah satu frasa yang menjadi sorotan adalah 'segala sesuatu yang diperoleh secara legal' dalam pasal mengenai alat bukti. Anis menilai istilah tersebut luas dan bisa memberi ruang untuk kemungkinan penyalahgunaan.
Risiko akan penyalahgunaan bukti ilegal, seperti hasil penyadapan yang tidak sah, menjadi perhatian serius. Komnas HAM mendesak penegasan sanksi terhadap semua bukti yang dihasilkan melalui cara ilegal.
Selain itu, Komnas HAM meminta agar ada mekanisme pengujian untuk memastikan semua alat bukti diperoleh secara sah dan sesuai dengan norma hukum yang berlaku.
Baca juga: Sherina Munaf Selamatkan Kucing dari Rumah Uya Kuya Pasca Insiden Perampokan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: