Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru tidak akan mengakibatkan kekosongan hukum. Dia memastikan, KUHAP baru ini akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Baca juga: Penghentian Tunjangan Perumahan Anggota DPR: Komitmen Terhadap Transparansi Anggaran
Habiburokhman menyampaikan bahwa semua ketentuan yang memerlukan peraturan pelaksana sudah memiliki dasar hukum yang masih berlaku. Oleh karena itu, proses penegakan hukum dapat tetap berjalan tanpa hambatan.
Keberlanjutan Aturan Hukum
Dalam penjelasannya, Habiburokhman menjelaskan bahwa berbagai aturan teknis berkaitan dengan penyelidikan, penyidikan, penahanan, serta bantuan teknis forensik sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1983 beserta perubahannya. Peraturan tersebut, bersama regulasi sektoral yang melibatkan Polri, Kejaksaan, Kemenkes, dan Mahkamah Agung, akan tetap berlaku hingga KUHAP baru resmi dilaksanakan.
Dia menegaskan pentingnya menjaga kesinambungan hukum, sehingga tidak akan ada kekosongan hukum dalam proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia
Mekanisme Penegakan Hukum yang Berkelanjutan
Habiburokhman juga memastikan bahwa pelaksanaan KUHAP baru tidak mengubah kewenangan aparat penegak hukum dalam melaksanakan tugas mereka. Mekanisme yang sudah ada, seperti koordinasi antara penyidik dan penuntut umum, serta penanganan kasus-kasus tindak pidana, akan tetap berjalan dengan regulasi yang sudah ditetapkan.
Dia menyebutkan, "Mekanisme yang telah berjalan seperti keadilan restoratif, pengelolaan barang bukti, dan perlindungan terhadap penyandang disabilitas dapat terus dilaksanakan berdasarkan regulasi yang sudah ada."
Transisi yang Terkendali Menuju KUHAP Baru
Dalam pernyataannya, Habiburokhman memastikan bahwa proses transisi menuju KUHAP baru akan dilakukan secara terkendali. Hal ini bertujuan untuk mempertahankan efektivitas penegakan hukum dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Beliau menekankan, "Publik tidak perlu khawatir bahwa berlakunya KUHAP baru akan menimbulkan jeda atau gangguan dalam proses peradilan pidana." Ini menunjukkan upaya pemerintah untuk mempersiapkan peraturan pelaksana yang sesuai dan menjaga harmonisasi dalam sistem hukum yang ada.
Baca juga: Kericuhan Memanas di Bandung: Penjelasan Terkait Insiden Gas Air Mata
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: