Universitas Gadjah Mada (UGM) menegaskan telah melaksanakan prosedur sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam sidang sengketa informasi publik terkait ijazah Presiden Joko Widodo.
Baca juga: Adrian Wibowo: Sejarah Pemain Indonesia-Amerika di Major League Soccer
Pernyataan ini disampaikan setelah pelaksanaan sidang di Komisi Informasi Pusat (KIP) pada 17 November yang lalu.
Komitmen UGM terhadap Transparansi
Sekretaris Universitas Gadjah Mada, Andi Sandi Antonius, menyampaikan bahwa kampus berkomitmen untuk melaksanakan amanat Undang-Undang No 14 Tahun 2008 dalam penyampaian informasi publik.
Andi menegaskan bahwa semua proses yang dilakukan UGM telah berdasarkan peraturan perundang-undangan, termasuk perlindungan data pribadi.
Baca juga: Bursa Transfer Musim Panas 2025: Liverpool Ukir Rekor Baru dengan Transfer Alexander Isak
Prosedur Permohonan Informasi
UGM menyesuaikan tata kelola layanan informasi dengan Peraturan Komisi Informasi No 1 Tahun 2021, termasuk dalam hal format permohonan informasi.
Menyusul perkembangan teknologi, UGM juga mengembangkan sistem layanan digital untuk memudahkan proses permohonan informasi secara daring.
Respon terhadap Keberatan
Dalam hal pemohon informasi merasa tidak puas, mereka dapat mengajukan keberatan kepada Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UGM, yaitu Rektor UGM.
Balasan resmi terhadap keberatan akan disampaikan dengan kop resmi dan tanda tangan elektronik, untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi.
Baca juga: Kerusuhan di Bandung Berujung Penembakan Gas Air Mata oleh Pengamanan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: