Kamis, 20 NOVEMBER 2025 • 16:15 WIB

Tersangka Kasus Ijazah Palsu Tolak Mediasi dengan Presiden

Author

Tersangka Kasus Ijazah Palsu Tolak Mediasi dengan Presiden

Tiga tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu, Roy Suryo, Tifauziah Tyassuma, dan Rismon Hasiholan Sianipar, menolak usulan mediasi dengan Presiden Joko Widodo.

Baca juga: Timnas Indonesia U-23 Tersendat di Kualifikasi Piala Asia, Berakhir Imbang Melawan Laos

Kuasa hukum mereka, Ahmad Khozinudin, mengatakan bahwa perbuatan hukum oleh Presiden tidak pantas untuk diselesaikan melalui mediasi.

Pernyataan Penolakan Mediasi

Ahmad Khozinudin, kuasa hukum dari Roy Suryo dan rekan-rekannya, menekankan penolakan kliennya terhadap usulan mediasi yang diusulkan oleh Komisi Percepatan Reformasi Polri.

'Ini adalah kasus hukum dan tidak boleh ada intervensi institusi apapun yang mengubah kasus hukum ini menjadi kasus politik,' ujarnya kepada wartawan.

Penolakan ini bukan tanpa alasan, melainkan berkaitan dengan keyakinan kliennya bahwa proses hukum harus berjalan tanpa pengaruh politik.

Ahmad juga menyuarakan kekhawatiran tentang efektivitas mediasi, mengingat ketidakhadiran Presiden dalam agenda mediasi sebelumnya.

Proses Hukum yang Dipertanyakan

Selain menolak mediasi, Ahmad juga mengecam kinerja penyidik yang dianggap tidak profesional dan mengarah pada kriminalisasi kliennya.

Baca juga: Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru: Diduga Lakukan Provokasi Anarkis

Dia mengungkapkan, 'Penyidikan yang dilayangkan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) ke Bareskrim Polri terkait ijazah palsu Jokowi dihentikan,' pada saat laporan yang melibatkan Jokowi di Polda Metro Jaya masih berjalan.

Roy Suryo bersama yang lainnya merasa ada ketidakadilan dalam penegakan hukum yang mereka hadapi dibandingkan dengan perlakuan terhadap Jokowi.

Ahmad menambahkan, 'Jadi tidak boleh bersikap tidak adil, di kasus Jokowi dilanjutkan, sementara laporan masyarakat terkait aduan ijazah palsu dihentikan.'

Usulan Komisi Percepatan Reformasi Polri

Sebelumnya, Komisi Percepatan Reformasi Polri mengajukan usulan agar kasus ijazah palsu terhadap Presiden Joko Widodo diselesaikan melalui mediasi.

Ketua Komisi, Jimly Asshidiqie, menjelaskan bahwa usulan mediasi ini muncul dalam audiensi dengan pengamat politik Faizal Assegaf.

'Pak Assegaf tadi mengusulkan, bagaimana bisa tidak mediasi? 'Oh bagus itu,' ujarnya.

Usulan tersebut menyerukan kehadiran Jokowi selaku pelapor dan Roy Suryo sebagai terlapor dalam forum mediasi tersebut.

Baca juga: Penyelidikan Kasus Penjarahan di Rumah Eko Patrio Berlanjut

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU