Katarak menjadi salah satu masalah kesehatan mata yang banyak dijumpai, terutama pada usia lanjut. Penyakit ini dapat mengakibatkan penglihatan kabur dan bahkan kebutaan.
Baca juga: Timnas Indonesia U-23 Tersendat di Kualifikasi Piala Asia, Berakhir Imbang Melawan Laos
Mengetahui penyebab dan gejala katarak sangat penting untuk mendapatkan penanganan yang tepat. Operasi katarak saat ini menjadi solusi efektif yang bisa dilakukan untuk mengembalikan penglihatan.
Penyebab Katarak
Katarak terjadi ketika lensa mata menjadi keruh dan kehilangan kejernihannya. Beberapa faktor utama yang dapat menjadi penyebab katarak meliputi usia, penyakit diabetes, dan paparan sinar UV secara berlebihan.
Gangguan mata lainnya, seperti glaukoma, juga dapat meningkatkan risiko terjadinya katarak. Selain itu, penggunaan obat-obatan tertentu dalam jangka panjang dapat mempercepat proses pembentukan katarak.
Baca juga: Staf KBRI Lima, Zetro Leonardo Purba, Meninggal Dunia Akibat Penembakan
Gejala Katarak
Gejala katarak biasanya dimulai dengan penglihatan yang semakin kabur, mirip saat melihat melalui kaca yang kotor. Penderita juga mungkin mengalami kesulitan melihat di malam hari atau melihat halo di sekitar cahaya.
Seiring perkembangan penyakit, penglihatan yang kabur bisa menjadi semakin parah hingga mengganggu aktivitas sehari-hari. Oleh karena itu, penting untuk segera berkonsultasi dengan dokter jika mengalami gejala ini.
Operasi Penyembuhan Katarak
Operasi menjadi solusi utama untuk mengatasi katarak yang parah. Prosedur ini umumnya melibatkan pengangkatan lensa mata yang keruh dan menggantinya dengan lensa buatan yang jernih.
Keunggulan operasi katarak saat ini adalah waktu pemulihan yang cepat dan tingkat keberhasilan yang tinggi. Kebanyakan pasien dapat kembali melakukan aktivitas normal dalam waktu relatif singkat setelah operasi dilakukan.
Baca juga: Manchester United dan Manchester City Cari Kiper Baru Menjelang Bursa Transfer
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: