Kepolisian Resor Kota Bandung sedang menyelidiki dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melibatkan Rizki Nur Fadhilah, seorang pemuda dari Bandung, yang diduga terjebak dalam praktik ilegal di Kamboja.
Baca juga: Direktur Lokataru Ditangkap, Polda Metro Jaya Tegaskan Dugaan Penghasutan Anarkistis
Kasat Reskrim Kompol Luthfi Olot Gigantara mengonfirmasi bahwa mereka telah melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi, termasuk anggota keluarga, sehubungan dengan laporan pengaduan yang diajukan pada 17 November 2025.
Fokus Penyidikan dan Pengumpulan Bukti
Penyidikan oleh Kepolisian Resor Kota Bandung dilaksanakan setelah menerima laporan dari keluarga Rizki pada 17 November 2025. Kompol Luthfi menjelaskan, 'Kami telah melakukan pemeriksaan kepada empat orang saksi, yang terdiri dari ayah, nenek, dan rekan korban. Semuanya membenarkan Rizki berada di Kamboja untuk pekerjaan.'
Dari keterangan yang diperoleh, Rizki berangkat ke Medan pada tanggal 28 Oktober 2025, dengan niat mengikuti seleksi di sebuah klub sepak bola profesional. Tawaran tersebut diterimanya melalui media sosial Facebook, yang tampak menjanjikan bagi pencapaian cita-citanya menjadi pemain sepak bola.
Penyidik kini berupaya menggali lebih banyak informasi mengenai kekuatan dan keaslian tawaran kerja yang diterima Rizki. Proses ini penting untuk memastikan bahwa tindakan yang diambil sesuai dengan fakta di lapangan.
Baca juga: Lee Min-sung Ajak Timnas Korea Selatan U-23 Siap Bersaing di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Dugaan Modus Operandi TPPO
Kompol Luthfi mengungkapkan bahwa Rizki diduga mengalami penipuan, yang menjebaknya bekerja di Kamboja. 'Di sana, ia dipaksa untuk bekerja sebagai 'penipu' dengan modus operandi menggunakan platform percintaan daring,' ucapnya.
Melalui koordinasi dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) serta Direktorat Siber Polda Jabar, kepolisian juga berusaha mempercepat proses pemulangan Rizki. Luthfi menekankan pentingnya kerja sama ini guna memastikan tindakan yang tepat dalam menangani isu TPPO.
Upaya pengawasan ini diharapkan dapat memberikan gambaran lebih jelas mengenai modus yang digunakan jaringan perdagangan orang dan memitigasi risiko serupa di masa mendatang.
Pernyataan Kementerian Luar Negeri
Kementerian Luar Negeri memberikan klarifikasi tentang status Rizki, menyatakan bahwa ia tidak terbukti sebagai korban TPPO setelah dilakukan penyelidikan oleh KBRI Phnom Penh. Juru Bicara II Kemlu, Vahd Nabyl Achmad Mulachela, menyampaikan, 'KBRI Phnom Penh telah bertemu dengan Rizki Nur Fadhilah, dan berdasarkan pendalaman oleh pihak KBRI didapatkan informasi bahwa yang bersangkutan sejak awal mengetahui akan bekerja di Kamboja, namun tidak menginfokan keluarganya.'
Pihak KBRI mencatat bahwa Rizki mengetahui informasi kerja melalui media sosial. Selama proses perekrutan, tidak ditemukan indikasi adanya tekanan atau kekerasan fisik terhadap Rizki.
Kesimpulan ini mengarah pada pendapat bahwa Rizki tidak terindikasi sebagai korban TPPO, yang mengundang diskusi lebih dalam mengenai perlindungan pekerja migran dan etika dalam perekrutan melalui internet.
Baca juga: Penyelidikan Kasus Penjarahan di Rumah Eko Patrio Berlanjut
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: