Kamis, 20 NOVEMBER 2025 • 11:00 WIB

Sidang Sengketa Informasi Publik Terkait Ijazah Jokowi di Komisi Informasi Pusat

Author

Sidang Sengketa Informasi Publik Terkait Ijazah Jokowi di Komisi Informasi Pusat

Dalam sidang sengketa informasi publik yang digelar di Komisi Informasi Pusat, Jakarta, Ketua Majelis Komisioner Rospita Vici Paulyn mengajukan pertanyaan mendalam mengenai keberadaan ijazah Joko Widodo (Jokowi). Sidang ini dilaksanakan pada Senin, 17 November 2025, dan menyoroti ketidakpuasan hakim terhadap jawaban dari pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo.

Baca juga: Djokovic Melaju ke Semifinal US Open 2025 Setelah Kalahkan Fritz

Pemohon, Leony Lidya, menghadirkan beberapa termohon termasuk UGM, KPU RI, KPU DKI Jakarta, KPU Surakarta, dan Polda Metro Jaya. Dalam sidang, hakim berusaha mendapatkan kepastian mengenai status dokumen penting yang berkaitan dengan pendidikan Jokowi.

Pertanyaan Seputar Ijazah Jokowi

Ketua Majelis Komisioner Rospita Vici Paulyn mengawali sidang dengan pertanyaan kepada perwakilan UGM mengenai keberadaan ijazah asli Jokowi. Menurut UGM, ijazah tersebut tidak berada dalam penguasaan mereka dan saat ini ada di Polda Metro Jaya untuk proses hukum.

Rospita meminta klarifikasi, "Dari pihak UGM menyatakan ijazah asli tidak dalam penguasaan yang bersangkutan, salinan ijazah asli tidak dalam penguasaan," lanjut Rospita. UGM menjelaskan bahwa mereka hanya menyerahkan salinan asli yang ada.

Perwakilan UGM menambahkan, "Yang kita serahkan ke Polda salinan asli," namun menegaskan bahwa tidak ada fotokopi lain yang bisa disampaikan dalam sidang tersebut.

Baca juga: Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru: Diduga Lakukan Provokasi Anarkis

Diskusi Tentang Dokumen Lainnya

Setelah itu, Rospita mengarahkan pertanyaannya kepada transkrip nilai Jokowi. UGM mengonfirmasi bahwa salinan scan mungkin ada di pihak mereka, namun informasi lebih lanjut tidak dapat diberikan saat itu.

Ketua Majelis juga menyebut dokumen Kartu Rencana Studi (KRS) dan Kartu Hasil Studi (KHS). Pihak UGM menginformasikan bahwa KRS tidak ada, sedangkan KHS tersedia.

Perwakilan UGM menegaskan, "Tidak ada (KRS) dan kami telah mencoba sedemikian rupa, kami sudah memastikan ke fakultas dan memang tidak ada."

Keterangan KPU Surakarta

Rospita kemudian beralih menanyakan kepada KPU Surakarta mengenai pemusnahan dokumen terkait pendaftaran Jokowi. Pihak KPU menyatakan bahwa dokumen tersebut telah dimusnahkan sesuai dengan jadwal retensi arsip yang berlaku.

"Itu sudah sesuai JRA (jadwal retensi arsip) buku agenda kami, musnah ibu," jelas perwakilan KPU Surakarta. Namun, Rospita mempertanyakan kembali kebijakan tersebut.

Rospita menyebutkan, "Satu tahun penyimpanan arsip? yakin? kan harusnya mengacu ke UU Kearsipan itu minimal lima tahun?" Ketika dijelaskan lebih lanjut, Ketua KPU Kota Surakarta, Yustinus Arya Artheswara, menegaskan bahwa berkas yang dimusnahkan bukanlah berkas pendaftaran Jokowi, melainkan dokumen lainnya.

Baca juga: Google Tanggapi Isu Keamanan Gmail Terkait Phishing

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU