Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa berkas ijazah asli mantan Presiden Joko Widodo saat ini berada di bawah penguasaan mereka.
Baca juga: Gubernur DKI Jakarta Cabut Instruksi Kerja Dari Rumah untuk ASN
Pernyataan ini disampaikan dalam persidangan sengketa informasi yang berlangsung di Jakarta pada 17 November 2025.
Mengungkap Permohonan Informasi
Persidangan ini berawal dari permohonan klarifikasi yang diajukan oleh Kelompok Bongkar Ijazah Jokowi, atau yang dikenal dengan nama Bonjowi, kepada Polda Metro Jaya pada Agustus 2025.
Kelompok ini merasa tidak menerima tanggapan dari pihak kepolisian setelah pengajuan permohonan tersebut.
Ketua Majelis Komisi Informasi Pusat (KIP) meminta klarifikasi dari pihak Polda setelah pihak pemohon mengajukan keluhan pada 2 Oktober 2025.
Namun, Polda kembali tidak memberikan respons, yang mendorong pemohon untuk melayangkan sengketa informasi pada 31 Oktober 2025.
Pernyataan Polda Metro Jaya
Dalam persidangan, ketua majelis menanyakan kepada perwakilan Polda Metro Jaya mengenai penerimaan surat permohonan informasi yang berkaitan dengan ijazah Jokowi.
Baca juga: Universitas Islam Bandung dan Universitas Pasundan Bantah Keterlibatan TNI-Polri di Kericuhan
Polda menjawab bahwa mereka sudah menerima permohonan tersebut, namun menjelaskan bahwa dokumen yang diminta adalah barang bukti dalam penyidikan.
Perwakilan Polda Metro Jaya menyatakan, “Untuk ijazah asli (Jokowi) saat ini masih berada dalam penguasaan Polda Metro Jaya untuk kepentingan proses hukum.”
Keterangan ini menunjukkan bahwa akses terhadap ijazah tersebut sangat terbatas karena status hukum yang sedang berlangsung.
Status Barang Bukti
Polda Metro Jaya juga menambahkan bahwa semua dokumen terkait ijazah, seperti hasil pindai berwarna, transkrip nilai, dan data lainnya, telah dimasukkan ke dalam berkas penyidikan.
Dokumen-dokumen ini dianggap penting untuk proses hukum yang sedang berlangsung.
Perwakilan Polda menjelaskan, “Semua masuk dalam berkas penyidikan dan disegel sebagai barang bukti oleh penyidik.”
Penjelasan ini menegaskan bahwa akses terhadap informasi terkait ijazah Jokowi sangat terbatas akibat status hukum yang ada.
Baca juga: Aksi Unjuk Rasa BEM SI Dipastikan Digelar pada 2 September 2025
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: