Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan baru-baru ini membongkar sindikat kejahatan siber yang mendirikan markas polisi gadungan di Lampung, melibatkan 27 warga negara asing asal China.
Baca juga: Gubernur DKI Jakarta Cabut Instruksi Kerja Dari Rumah untuk ASN
Kini, mereka terancam dideportasi ke negara asalnya setelah ditangkap dalam operasi yang dilakukan oleh Polres Bekasi.
Penangkapan dan Tindakan Administratif
Penangkapan dilakukan di bawah pengawasan Direktur Intelijen Keimigrasian Komisaris Besar Polisi Agus Waluyo, yang mengonfirmasi bahwa mereka akan dikenakan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian ke RRT (China).
Agus juga menambahkan bahwa kerja sama dengan Kedutaan Besar RRT di Jakarta akan diteruskan oleh pihak kepolisian Tiongkok untuk menangani kasus ini.
Baca juga: Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online: Komnas HAM temukan Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Modus Operandi Sindikat
Kepala Kantor Imigrasi Bekasi Anggi Wicaksono menjelaskan bahwa sindikat ini beroperasi dari sebuah rumah mewah di Lampung, yang disulap menjadi suasana seperti kantor polisi China dengan berbagai spanduk dan tanda.
Modus yang mereka gunakan melibatkan menelepon warga negara China dan berpura-pura menjadi polisi, yang bertujuan untuk meminta uang dari mereka. Meskipun demikian, tidak terdapat laporan korban dari warga negara Indonesia dalam kasus ini.
Peran Anggota Sindikat
Anggi menyatakan bahwa dalam sindikat tersebut, setiap warga negara China memiliki peran yang berbeda, termasuk sebagai pimpinan dan penelepon yang meliputi berbagai tugas dalam operasi penipuan ini.
Apabila salah satu anggota tertangkap, anggota lainnya tetap dapat melanjutkan upaya penipuan, yang menunjukkan bahwa sindikat ini terorganisir dengan sangat baik.
Baca juga: Penyelidikan Penjarahan Rumah Ahmad Sahroni: Polisi Kembali Barang yang Hilang
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: